Lili Cuma Dihukum Dapat Potongan Gaji 40 Persen, Eks Pimpinan KPK Ini Ngaku Tak Puas
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai Dewan Pengawas (Dewas) belum sepenuhnya menjalankan amanat Undang-Undang. Hal itu dia sampaikan menanggapi pemberian sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti melanggar kode etik pegawai KPK.
"Putusan Dewas KPK harus ditindaklanjuti pimpinan dan Dewas KPK karena telah terbukti terjadi pelanggaran Pasal 36 oleh Lili Pintauli," kata Bambang Widjojanto dalam keterangan, Senin (30/8).
Dia mengatakan, pemeriksaan Dewas KPK menemukan adanya perbuatan tercela seperti diatur dalam pasal 66 UU Nomor 19 tahun 2019. Pasal itu berbunyi bahwa pegawai KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK dapat dipenjara paling lama 5 tahun.
Bambang mengatakan, mengacu pada pasal 32 huruf c UU KPK menegaskan bahwa pimpinan KPK diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela. Dia melanjutkan, Dewas KPK juga telah membuktikan terjadinya suatu perbuatan tercela dimaksud.
Dewas menilai Lili Pintauli Siregar bersalah telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
Alih-alih diberhentikan, Lili Pintauli diberikan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Upah pimpinan KPK diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam PP itu disebutkan Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok Rp 4,6 juta. Artinya, gaji pokok Lili dipotong 40 persen dari Rp 4,6 juta, yaitu sebesar Rp 1,8 juta.
Pendapatan Lili dari negara belum ditambah tunjangan-tunjangan lain yang diatur di Pasal 3 dan 4, yaitu tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK Rp 20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK Rp 2,1 juta.
Selanjutnya tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK Rp 34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil ketua KPK Rp 27,3 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK Rp 16,3 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK Rp 6,8 juta. Sehingga, Lili masih mendapatkan take home pay sekitar Rp 110,7 juta.
"Pada akhirnya, publik akan menunggu, apakah Pimpinan KPK akan sungguh-sungguh menggunakan momentum Putusan Dewas untuk mengembalikan kehormatan KPK dengan menindaklanjuti Putusan Dewas KPK," katanya.
Seperti diketahui, Dewas menjatuhkan hukuman berat berupa pemotongan 40 persen dari gaji pokok yang diterima Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran etik. Lili dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Dewas menilai Lili telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
(责任编辑:百科)
- BPH Migas Ungkap Peran Gas Bumi di Era Transisi Energi, Tingkatkan Perekonomian Indonesia
- Ojol Resah! isu Merger Grab
- Jalur Mandiri IPB 2025 Dibuka, Cek Persyaratan, Materi Ujian, Tanggal Penting Pendaftaran
- TNI AD Selidiki Mengapa Warga Sipil Bisa Masuk Area Pemusnahan Amunisi di Garut
- AHY Sebut UMKM Kontributor Utama Peningkatan Ekonomi
- Orangtua Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo
- Masih Ingat Peran Guru BK? Kini Setiap Guru Harus Siap Dampingi Siswa Secara Psikologis
- Hari Minggu, Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini
- Jokowi Tekankan Potensi Besar Ekspor Kelapa Indonesia Jelang 91 Hari Pemerintahannya Berakhir
- Buntut Kerusuhan Lapas Muara Beliti, Menteri Imipas Imbau Jajaran tak Gentar
- SBY: Dunia Semakin Rentan dan Berbahaya, Kolaborasi Global Jadi Kunci Hadapi Krisis Iklim
- Panasonic Holding PHK Ribuan Karyawannya, Kemenperin: Persaingan Semakin Ketat
- 10 Ide Menu Masakan untuk Hari Ayah Nasional, Ikan Bakar hingga Pasta
- Klaim Sekarang! Ini Tips Menikmati Saldo DANA Kaget Saat Akhir Pekan
- Broker Octa Imbau Trader Waspada Terhadap Saran Berbahaya
- Digambarkan sebagai Cerminan Paus Fransiskus, KWI Beberkan Alasan Vatikan Pilih Nama Paus Leo XIV
- Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara
- Link dan Cara Daftar Jalur Mandiri PNJ 2025, Segini Besaran Biaya Pendaftarannya
- Maju Pilkada Jakarta 2024, Istana Sebut Pramono Cukup Cuti Tak Perlu Mundur dari Jabatan
- Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?