Ya Ampun... Bukan Satu, Ternyata Ada Dua Alasan Ferdinand Langsung Ditahan Bareskrim!

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean setelah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA pada Senin malam, 10 Januari 2022.
“Alasan penahanan yang dilakukan penyidik ada dua, yaitu alasan subjektif dan alasan objektif,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri.
Pertama, Ramadhan mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap Ferdinand karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatannya lagi serta menghilangkan barang bukti. “Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” jelas dia.
Baca Juga: Bagaimana Kalau Akhirnya Ditahan? Ferdinand Jawab Santai: Hanya Butuh Klarifikasi!
Atas perbuatannya, kata dia, Ferdinand dipersangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara,”ujarnya.
Ramadhan mengatakan, penyidik kini langsung melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean selama 20 hari ke depan mulai malam ini. Eks politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri. Penyidik, ditegaskan dia, memiliki alasan melakukan penahanan terhadap Ferdinand.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
Pedagang Mainan Pasar Gembrong Menjerit Saat Musim Libur Kenaikan Kelas
SuaraJakarta.id - Libur kenaikan kelas beberapa waktu lalu membuat penjualan mainan di Pasar Gembron2025-05-21Kematian Akibat Pneumonia di Indonesia Naik Drastis Sepanjang 2024
Jakarta, CNN Indonesia-- Pneumonia kembali menjadi perhatian setelah aktris TaiwanBarbie Hsu meningg2025-05-21Malaysia Gagal Capai Target Wisman 2024, tapi Tetap Jauh Ungguli RI
Seoul, CNN Indonesia-- Malaysia mencatat lebih dari 25 juta kedatangan wisatawan mancanegara(wisman)2025-05-21Ramai Kecelakaan Pesawat tapi 'Terbang' Masih Jadi Transportasi Aman
Jakarta, CNN Indonesia-- Setelah dua kecelakaan pesawatfatal berturut-turut minggu lalu, banyak oran2025-05-21PBNU: Living Law Tidak Sebatas Terkait Hukum Adat, Tapi Kebiasaan Keagamaan
SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU, Abu Rokhmad mengatakan, aga2025-05-21Pekerja Rumah Tangga di Grogol Petamburan Dianiaya Anak Majikannya
SuaraJakarta.id - Seorang pekerja rumah tangga (PRT), wanita berinisial I mendapat luka sobek pada b2025-05-21
最新评论