Ya Ampun... Pelapor Arteria Dahlan Soal 'Bahasa Sunda' Dipanggil? Ini Penjelasan Polisi

Polda Metro Jaya berdalih kalau kedatangan pelapor kasus dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan cuma sebatas mengakomodir keinginan mereka menemui penyidik.
"Dari pelapor ingin menyampaikan kepada penyidik terkait menurut mereka ada hal baru yang ingin mereka sampaikan,quickq怎么买会员才有全局 penyidik hanya mengakomodir saja," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 8 Februari 2022.
Dia menegaskan lagi kalau Arteria tak bisa diproses secara pidana. Maka dari itu, polisi menyarankan pelapor membuat laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, penyidik juga akan kembali menjelaskan hal itu kepada para pelapor terkait hasil penyelidikan ini.
"Juga nanti penyidik akan menyampaikan ulang kepada mereka secara langsung di mana menurut penyidik terkait dengan kasus ini, terkait dengan pendapat ahli pidana, ahli bahasa ya gitu kan sehingga nanti diarahkan melaporkan kepada MKD," katanya.
Baca Juga: Duarrr... Moeldoko Kalau Duet dengan Sosok Ini Bisa Wow di Pilpres 2024: Makin Disukai Masyarakat!
Terakhir, Zulpan menyebut pemanggilan terhadap para pelapor Arteria ini tak terkait dengan proses penyelidikan laporan. Pun dia juga mengatakan polisi akan menjelaskan soal pernyataan pelapor yang menyebut ada pasal yang hilang saat laporan itu dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya.
"Kami hanya mengakomodir temuan mereka untuk menyampaikan, jadi bukan dalam rangka pemanggilan penyidikan terkait kasus ini, bukan gitu. Makanya hari ini dijelaskan, diklafirifkasi apa yang mereka maksudkan hari ini penyidik mengundang mereka, itu permintaan mereka, jangan terbalik, tetapi mereka meminta untuk menyampaikan itu untuk menyampaikan ini," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, laporan aduan soal dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa sunda diklaim polisi tidak dapat dilanjutkan. Alasannya karena tidak ada unsur pidananya.
Menurut Polda Metro Jaya, hal ini dinyatakan demikian karena penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal tersebut diungkap Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
"Maka, pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 4 Februari 2022.
Diketahui, kasus aduan Majelis Adat Sunda dengan terlapor anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa sunda, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polda Jawa Barat.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
Awas! Candu Judol Sama Bahayanya dengan Candu Narkoba
Jakarta, CNN Indonesia-- Ahli menyebut candu atau adiksi terhadap judi online(judol) sama bahayanya2025-05-21Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada 9 Januari
SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa penetapan Gubernur dan Wa2025-05-21- QS世界大学排名QS World University Rankings)是参与机构最多、世界影响范围最广的排名之一,同时也是众多艺术留学生选择院校的重要参考标准。今天,美行思远小编就为大家带来了202025-05-21
RS Polri Ambil 32 Sampel DNA dari 11 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
SuaraJakarta.id - Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri (RS Polri), Kramat Jati, Jakarta2025-05-21Bareng Anak Istri, Anies Baswedan Gelar Salat Idul Adha Di JIS
SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama ratusan warga menggelar Salat Idul Ad2025-05-21Avan Seputra Sebut Sudah Saatnya Satria Muda Kembali Raih Juara IBL
SuaraJakarta.id - Pebasket Satria Muda Pertamina Jakarta Avan Seputra menyebut sudah saatnya timnya2025-05-21
最新评论