Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK

JAKARTA,quickq官网ios DISWAY.ID --Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mengabulkan sebagian gugatan kelompok buruh terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, salah satunya adalah mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam keterangannya, MK menyebutkan bahwa skema PHK yang diatur dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker tersebut sudah bertentangan dengan pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945.
"Frasa 'pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial bertentangan dengan UUD 1945," tulis MK dalam keterangan resminya pada Senin 4 November 2024.
BACA JUGA:Terungkap, Ibu Ronald Tannur Ternyata Bayar Rp3,5 M ke Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas
BACA JUGA:Heboh Dosen Sejarah FIB UGM Sri Margana Disebut Plagiat dari Buku Peter Carey, Ini Klarifikasi Pimpinan Kampus
Sementara itu menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Pemerintah dipastikan juga akan segera menindaklanjuti Putusan MK tersebut.
Dalam keterangannya, Menko Airlangga menyatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan juga akan segera menyiapkan regulasi untuk Putusan MK yang terkait ketenagakerjaan tersebut.
"Menteri Ketenagakerjaan akan segera mempersiapkan regulasi terkait putusan MK," ucap Menko Airlangga dalam keterangannya pada Minggu 3 November 2024.
Kendati begitu, Airlangga juga menambahkan skema Upah Provinsi (UPM) nantinya harus dilakukan dengan melaporkannya terlebih dahulu kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap Hakim
BACA JUGA:Intip Logo dan Tema Hari Pahlawan 10 November 2024, Lengkap dengan Link Unduhnya
"Upah sektoral akan ada pemberitahuannya kepada para Gubernur, tapi secara teknis kami harus melapor kepada pak Presiden terlebih dulu," jelas Menko Airlangga.
Sementara itu menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, penetapan UMP nantinya harus mengacu pada pasal-pasal dan peraturan yang sudah ditetapkan.
Oleh karena inilah, dirinya menilai perlunya ada perhitungan yang detail lewat data inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk menetapkan UMP ini.
- 1
- 2
- »
相关文章
Persilakan Anggotanya Nonton Langsung Formula E Jakarta, Ketua F
SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mempersilaka2025-05-21- 大家都知道,法国的艺术历史悠久,并且拥有著名的设计学院。那么,你知道法国设计学院排名是怎样的吗?接下来,美行思远小编来给大家介绍一下法国设计学院排名top5,供大家参考。法国设计学院排名具体内容如下:2025-05-21
Ada Aksi Demo Sopir, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Pastikan Operasional Berjalan Lancar
SuaraJakarta.id - PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok memastikan operasional bongkar muat di Pelabuh2025-05-21'Orangnya Jokowi' Pengganti Anies Baswedan Otak
Warta Ekonomi, Jakarta - Nama Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali menuciri perhatian d2025-05-21Viral Muncul Asap di Kabin Pesawat, Perlu Khawatir atau Tidak?
Jakarta, CNN Indonesia-- Pernahkah kamu melihat asap yang muncul secara misterius di dalam kabin pes2025-05-21Dukung Kebijakan Mentan Amran, Kemenperin Dorong Upaya Serap Susu dalam Negeri
JAKARTA, DISWAY.ID --Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita akhirnya buka suara2025-05-21
最新评论