Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Langsung Presiden, HNW: Merampas Kedaulatan Rakyat

休闲 2025-05-29 10:22:02 9
Warta Ekonomi,quickq无限试用 Jakarta -

Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), merespons soal Rancangan UU Daerah Khusus Jakarta yang kini ramai diperbincangkan.

Sebagaimana diketahui, salah satu yang jadi persoalan dan dipermasalahkan sejumlah pihak adalah draf RUU Pasal 10 ayat 2 yang berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".

Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Langsung Presiden, HNW: Merampas Kedaulatan Rakyat

Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Langsung Presiden, HNW: Merampas Kedaulatan Rakyat

Menurut HNW, RUU tersebut merampas kedaulatan rakyat Jakarta, diskriminatif dan menunjukkan kemunduran demokrasi di Indonesia.

Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Langsung Presiden, HNW: Merampas Kedaulatan Rakyat

Karenanya HNW mendukung Fraksi PKS yang sejak dalam Rapat di Badan Legislasi DPR hingga rapat paripurna DPR tegas dan argumentatif menolak RUU DKJ itu.

Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Langsung Presiden, HNW: Merampas Kedaulatan Rakyat

Baca Juga: Investor Asing Belum Ada di IKN, Jokowi: Masa Satu Saja Ndak Ada...

“Ini jelas bentuk kemunduran demokrasi, serta merampas kedaulatan Rakyat yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 dan pemilihan kepala daerah yang harus dilakukan secara demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NR 1945. Itu juga bentuk diskriminasi karena di Provinsi2 lain yang mempunyai keistimewaan/kekhususan seperti Aceh dan Papua, maka Gubernur dan Wagubnya tidak ada yang ditunjuk/diangkat oleh Presiden, semuanya dipilih langsung oleh Rakyat. Kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta, itu pun juga Gubernur dan Wakilnya tidak ditunjuk atau diangkat oleh Presiden,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (06/12/23), dikutip dari laman fraksi.pks.id.

HNW menilai ketentuan Gubernur Jakarta ditunjuk langsung Presiden bisa sangat membahayakan demokrasi dan cita-cita reformasi, karena ketentuan baru itu memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Presiden dalam menunjuk atau mengangkat Gubernur dan Wakil Gubernur DK Jakarta.

Walaupun ada ‘basa-basi’ disebutkan perlu memperhatikan usul dan pendapat DPRD, tetapi kewenangan mutlak itu tetap berada di Presiden.

Baca Juga: Timnas AMIN Yakin Anies-Muhaimin Siap Ikut Debat Bahasa Inggris: Bahkan Bahasa Arab Siap

“Ini membuka peluang yang bisa disalahgunakan apabila Presiden berperilaku nepotisme. Bisa saja nanti yang ditunjuk atau diangkat sebagai Gubernur Provinsi Jakarta adalah anaknya, menantunya, atau adik iparnya, dengan berjuta alasan dan beribu dalih,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sidang Paripurna DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Delapan fraksi DPR RI setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR. Mereka yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya PKS yang menolak.

本文地址:http://www.q-quickq.com/news/44b999943.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

FOTO: Cincin Olimpiade Hiasi Menara Eiffel Paris

Konser di GBK, Coldplay Pakai Visa Jenis Baru untuk Masuk Indonesia

Kapolri Prediksi Kekuatan KKB Papua Hanya 50 Orang

Mengenal Kebaya Janggan, Kebaya yang Dipakai Jeng Yah Si Gadis Kretek

75 Tahun Bersahabat, Indonesia

'No Nut November' Bulan Tanpa Masturbasi, Bermanfaat Enggak?

Saksi Akui Pernah Bertemu Nyonya Ghaby

5 Cara Menata Tanaman Gantung di Teras Rumah agar Lebih Berwarna

友情链接