Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode

JAKARTA,quickq苹果版最新下载地址 DISWAY.ID -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan bagi setiap perusahaan yang memberlakukan masuk kerja kepada karyawan atau buruh di setiap hari libur nasional.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja setiap hari libur nasional, khsusunya pada Idul Fitri 2023.
"Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per-jamnya," tulis Kemnaker dalam akun Instagram resmi Kemnaker dikutip Minggu 23 April 2023.
BACA JUGA:Referensi PPDB 2023: Daftar 10 SMA Terbaik di Jabar dan Jatim 2023
Kemnaker menjelaskan, bahwa perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional terbagi ke dalam dua bagian.
Pertama, perhitungan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu. Kedua, waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu.
"Artinya, bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam ketujuh harus dibayar dua kali upah sejam," terang Kemnaker.
"Kemudian, pada jam kedelapan, karyawan harus mendapatkan tiga kali lipat upah sejam. Lalu pada jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, harus dibayarkan empat kali lipat upah sejam," sambungnya.
BACA JUGA:Kemenhub Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Terjadi 24 April 2023
Sedangkan bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam kedelapan harus dibayar dua kali lipat upah sejam.
Selanjutnya pada jam kesembilan, dibayar tiga kali lipat upa sejam. Terakhir, pada jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah sejam.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021.
Adapun Kemnaker menyebutkan pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus
BACA JUGA:Ridwan Kamil Pamit ke Warga Jabar, Nuhun Kang!
- 1
- 2
- »
相关文章
Bupati Kudus Kena OTT, Ganjar: Itu Nekat Namanya
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut operasi tangkap tangan (OTT) o2025-05-22Jaga Pasokan Energi, PGAS Teken 6 Perjanjian Jual Beli Gas
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN kembali menegaskan komitmennya2025-05-22Di Muka Majelis Hakim, Edhy Prabowo Masih Pede Pamer Prestasi saat Jadi Menteri
Warta Ekonomi, Jakarta - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memaparkan prestasinya saat2025-05-22PGN Resmi Teken Enam Kontrak Gas di Ajang IPA Convex 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani sejumlah Perjanjian Jual2025-05-22Cover 82 Juta Jiwa, AAUI Ungkap Masih Tunggu Kejelasan Pemerintah Soal Asuransi Program MBG
Warta Ekonomi, Nusa Dua, Bali - Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mene2025-05-22Pemprov DKI Gandeng Tangsel dan Bekasi Kendalikan Polusi Udara di Ibu Kota
SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Ban2025-05-22
最新评论