Ibu Hamil Boleh Naik Pesawat Umum, Cek Dulu Syarat dan Aturannya
Sebelum naik pesawat umum atau komersial, penumpang perlu memenuhi persyaratan tertentu untuk bisa ikut dalam penerbangan. Salah satu syarat khusus diberikan oleh maskapai kepada penumpang ibu hamil.
Maskapai penerbangan menerapkan aturan untuk penumpang ibu hamil agar selama perjalanan udara tetap aman dan nyaman, termasuk bagi calon bayi.
Bagi kamu yang tengah hamil atau terdapat keluarga yang sedang hamil dan hendak naik pesawat, penting mengetahui persyaratan yang diterapkan maskapai penerbangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat itu juga sudah sesuai standar internasional yang dikeluarkan International Air Transport Association (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, hingga Kementerian Perhubungan RI.
Maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia juga menetapkan syarat tertentu untuk penumpang ibu hamil untuk melakukan perjalanan udara. Berikut aturan terkait ibu hamil dari maskapai-maskapai di Indonesia.
Garuda Indonesia, Syarat dan Aturan untuk Ibu Hamil
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu, normal, tidak ada komplikasi, wajib membawa surat pernyataan atau form of indemnity (FOI) yang tersedia di bandara saat check in.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dan dengan komplikasi tidak diperkenankan terbang, atau memerlukan persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM) 7 hari sebelum keberangkatan
- Ibu hamil dengan kehamilan single atau kembar, normal, dengan atau tanpa komplikasi dengan usia kehamilan 32-36 minggu tidak diperkenankan terbang atau memerlukan persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM) 7 hari sebelum keberangkatan,
- Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan untuk melakukan penerbangan,
- Jika ibu hamil terlihat tidak sehat saat check in, maka MEDIF dan persetujuan dari GSM diperlukan.
Lion Group, Syarat dan Aturan untuk Ibu Hamil
- Ibu hamil wajib memberitahu kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter saat melapor.
- Ibu hamil wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa "sehat" ibu hamil layak (aman) untuk naik pesawat udara.
- Surat dokter tersebut berlaku 7 (tujuh) hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan sampai dengan 28 minggu (kurang dari 28 minggu) diperbolehkan terbang tanpa ada larangan.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28 - 35 minggu diperbolehkan terbang dengan syarat mendapatkan persetujuan dari dokter minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
- Ibu hamil dengan kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.
- Ibu hamil dengan kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.
- Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group wajib mengisi surat pernyataan (Formulir Informasi Medis) yang disediakan oleh maskapai penerbangan.
Pelita Air, Syarat dan Aturan untuk Ibu Hamil
- Ibu hamil dengan usia kehamilan tidak lebih dari 36 minggu diizinkan untuk melakukan penerbangan dengan membawa surat keterangan bepergian atau layak terbang. Surat memiliki masa berlaku tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan,
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dengan kondisi normal dan tidak ada komplikasi tidak membutuhkan surat keterangan dari dokter namun harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas atau Form of Indemnity (FoI).
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dengan komplikasi tertentu wajib untuk menandatangani FoI serta melampirkan surat keterangan dari dokter pada saat melakukan check-in.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 36 minggu, dengan atau tanpa komplikasi wajib untuk menandatangani FoI serta melampirkan surat keterangan dari dokter pada saat melakukan check-in.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 36 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.
Super Jet Air, Syarat dan Aturan untuk Ibu Hamil
- Usia kehamilan sampai dengan 35 minggu wajib membawa Surat Dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk melakukan perjalanan menggunakan Pesawat Terbang berlaku 7 hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan dan mengisi Surat Pernyataan FOI (Form Off Imdemnity) yang disediakan oleh Super Air Jet.
- Untuk Kehamilan Khusus (komplikasi atau gangguan) Tidak Diperkenankan Terbang.
- Kehamilan Kembar diperbolehkan terbang hanya sampai Usia kehamilan kurang dari 31 minggu.
- Usia kehamilan >35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan
- Penumpang yang sedang hamil berkewajiban untuk memberitahukan kepada staff check-in counter kondisi kehamilannya pada saat melapor di counter check-in
- Menandatangani Form Of Indemnity / FOI ( Surat Pernyataan yang disediakan Oleh Super Air Jet)
- Menunjukkan Surat dokter yang disyaratkan.
下一篇:Pemerintah Telusuri Penyebab PHK Massal, Naik 21,4% Tahun 2024
相关文章:
- Kemenperin: Implementasi 4.0 Terbukti Berbuah Positif
- Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit
- DPRD DKI Ingatkan Anies: APBD Harus Prioritas ke...
- 20 Tempat Paling Menenangkan di Bumi, Bisa Liburan Sambil Bersantai
- PSI Usung 15 Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ini Nama
- Mengulik soal Kanker Prostat, Bahaya yang Kerap Tak Disadari
- Mahfud MD Temui Pimpinan KPK, Kenapa ya?
- Mengulik soal Kanker Prostat, Bahaya yang Kerap Tak Disadari
- KPK Bakal Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku Senin Depan
- FOTO: Festival 2.500 Patung Panda di Hong Kong, Rayakan Populasi Panda
相关推荐:
- Daftar Negara dengan Wanita Tercantik di Asia, Indonesia Peringkat 11
- Ayat Alkitab tentang Cinta dan Kasih Sayang untuk Bahan Renungan
- Mahfud MD Temui Pimpinan KPK, Kenapa ya?
- Bukan Kesepian, Ini 7 Kepribadian Orang yang Suka Makan Sendirian
- Wapres Bersyukur Banyak Masyarakat Non Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal
- Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo Hingga Ratusan Miliar Rupiah, Kejagug: Akan Berkembang Terus
- Soal Mudik Lokal, Polda Metro Bakal Koordinasi dengan Pemprov DKI
- MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung
- Terduga Teroris Cirebon Jaringan JAD Tambun
- Fenomena Luigi Mangione, Mengapa Orang Simpati pada Pelaku Pembunuhan?
- 4 Jenis Olahraga Menurunkan Kolesterol, Bikin Sehat dan Bugar
- Bpfilters Hadirkan Solusi Filtrasi Bio Solar, Efisiensi Operasional Bisa Capai 30.000 km
- KPK Cecar Kepala BPBD Provinsi Maluku Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami
- Ini 5 Jus Penghancur Lemak, Enak dan Bikin Perut Rata
- Putin: Rezim Ukraina Saat Ini Tak Butuh Perdamaian
- MKD: Perputaran Uang Terkait Judi Online di DPR RI Tembus Rp1,9 Miliar
- Muncul Nama Ida Fauziah di Pilkada Jakarta, Kaesang: PSI Tunggu Tanggal Mainnya
- Gandeng SGM Eksplor, Alfamart Luncurkan Kalkulator Zat Besi di Alfagift
- Usai Diterpa Tarif Trump, Kini Dolar Melemah Menyusul Tanda
- Pemkab Manggarai Barat: Jangan Ujug