Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan

Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Alex Denni menjadi angin segar bagi terciptanya sistem peradilan yang lebih baik. Dengan putusan tersebut, Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) periode 2021-2023 itu akhirnya memperoleh keadilan setelah menjadi korban dugaan rekayasa hukum dan kriminalisasi selama hampir 20 tahun.
Ketua PBHI Julius Ibrani menyebut putusan ini membuktikan adanya rekayasa hukum terhadap Alex. “Putusan ini membatalkan seluruh putusan sebelumnya yang telah menjatuhkan vonis terhadap Alex Denni. Ini menandakan bahwa proses peradilan yang dialami Alex merupakan bentuk miscarriage of justice,” kata Julius dalam keterangannya, Jumat (16/5).
Ia memaparkan sejumlah kejanggalan, mulai dari relaas putusan yang tak pernah disampaikan hingga keterlibatan hakim militer dalam komposisi majelis.
Julius juga menyoroti penerapan Pasal 55 KUHP hanya terhadap satu terdakwa yang bukan penyelenggara negara, yang menurutnya melanggar prinsip keadilan dan konsistensi hukum.
Baca Juga: Komitmen Kepatuhan Hukum, PT JIEP Raih Penghargaan ‘Best Enterprise in Regulatory Compliance’ di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
PBHI bersama tiga ahli hukum pidana—Rocky Marbun (Universitas Pancasila), Vidya Prahassacitta, dan Ahmad Sofian (Universitas Bina Nusantara)—telah melakukan eksaminasi terhadap sembilan putusan terkait perkara ini. Hasilnya menyimpulkan bahwa kasus Alex murni kriminalisasi.
“Ini momentum perbaikan total sistem peradilan. Alex hanyalah satu dari banyak korban peradilan sesat,” ujar Julius.
Alex Denni sendiri mengaku sempat enggan mengajukan PK karena pesimistis terhadap sistem hukum yang selama ini dianggap abai terhadap fakta. Ia sempat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Juli 2024 setelah disebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun—padahal ia aktif menjabat di sejumlah institusi negara.
“Bagaimana mungkin saya dianggap mangkir dari eksekusi jika saya menjabat di Bank Mandiri, BNI, Jasa Marga, dan dua kementerian sejak 2013? Itu jelas tidak masuk akal,” kata Alex.
Baca Juga: Komitmen Kepatuhan Hukum dan Tata Kelola Unggul, PT Merak Chemicals Indonesia Raih Dua Penghargaan Tertinggi di IRCA 2025
Putusan kasasi terhadap dirinya baru dikeluarkan pada 2013, lima tahun setelah dua terdakwa lain—Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah—dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, eksekusi baru dilakukan pada 2024.
“Awalnya saya tak melihat harapan, tapi PBHI meyakinkan saya bahwa PK ini bukan hanya untuk saya, tapi untuk perbaikan sistem hukum secara menyeluruh,” kata Alex.
Ia menyampaikan terima kasih kepada PBHI, para ahli hukum pidana, Komisi III DPR, serta 33 tokoh masyarakat yang menjadi amicus curiaedalam proses PK ini. Alex juga menyebut peran media penting dalam menjaga transparansi kasusnya.
“Ini bukan hanya perjuangan saya, tapi perjuangan semua orang yang pernah jadi korban kriminalisasi,” tegasnya.
Alex berharap putusan ini menjadi pemicu reformasi menyeluruh dalam sistem hukum dan peradilan Indonesia. “Kita butuh mekanisme pengawasan yang lebih kuat agar tak ada lagi vonis sesat. Penegakan hukum yang adil adalah fondasi Indonesia Emas,” pungkasnya.
相关文章
- 1月22日10时10分大兴机场首飞校验飞机平稳地降落在机场西一跑道上留下了第一道飞机轮胎印迹这意味着北京大兴国际机场工程建设即将进入验收移交阶段建成后它将与新加坡樟宜国际机场韩国仁川国际机场、日本成田2025-05-22
Prospek Hilirisasi Nikel Menjanjikan, Pengamat Yakin PT Vale Indonesia Kian Solid Performa Bisnisnya
Warta Ekonomi, Jakarta - Perkembangan hilirisasi nikel di Indonesia dinilai memiliki prospek yang me2025-05-22Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Malam Ini
SuaraJakarta.id - Dalam era digital saat ini, banyak aplikasi dan platform yang menawarkan kesempata2025-05-22Dapatkan Mobil Impian Anda Lewat Layanan Cash, Kredit, dan Tukar Tambah di Dealer Honda
SuaraJakarta.id - Cari mobil baru akan lebih mudah dengan menggunakan layanan dari dealer resmi Hond2025-05-22Peringatan Hardiknas 2025: Tema, Logo dan Pedoman Upacara Resmi Kemendikdasmen
JAKARTA, DISWAY.ID -Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas diperingati pada tanggal 2 Mei setiap ta2025-05-22Penderita Kanker Darah di RI Meningkat, Mayoritas Idap Leukemia
Jakarta, CNN Indonesia-- Jumlah penderita kanker darahdi Indonesia terus menunjukkan peningkatan yan2025-05-22
最新评论