您的当前位置:首页 > 时尚 > KKP Ingatkan Pentingnya Laporan Tahunan Pemanfaatan Ruang Laut ke Operator Kabel Laut 正文
时间:2025-06-14 08:38:28 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperingatkan Sistem Komunikasi K quickq手机端下载地址
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperingatkan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), yang merupakan pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menyampaikan laporan tahunan tepat waktu.
Kewajiban penyerahan laporan tahunan tersebut diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut, dan sejauh ini KKP sudah menyiapkan surat peringatan (SP) pertama ke-27 operaor kabel laut.
Baca Juga: Bahlil Dorong Eksplorasi Sumur Migas Baru di Sorong
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menjelaskan pemegang KKPRL memiliki konsekuensi denda Rp5 juta per hari apabila terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan KKPRL sesuai Permen KP No 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Laporan tahunan ini penting untuk kami mengetahui proggres pemanfaatan ruang laut yang dilakukan karena masa berlaku KKPRL hanya 2 tahun apabila tidak diikuti oleh perizinan berusaha,” ujar Doni Ismanto, dikutip dari siaran pers KKP, Jumat (13/6).
Doni menegaskan penerbitan KKPRL seyogyanya diikuti produktivitas sehingga iklim usaha di ruang laut berjalan optimal dan berkelanjutan. Laporan tahunan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha di ruang laut sesuai koordinat yang disepakati.
“Tujuannya bukan mempersulit justru dengan adanya laporan tahunan kami bisa mengetahui jika teman-teman pelaku usaha menghadapi kendala. Kemudian kami jembatani penyelesaiannya. Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas,” ungkap Doni.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menambahkan sejak 2020 telah diterbitkan 50 dokumen KKPRL khusus untuk penggelaran SKKL. Saat ini sedang on progress lagi pengajuan penerbitan beberapa KKPRL untuk kegiatan serupa.
Mekanisme penggelaran SKKL diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, dan Kepmen KP No 77 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepmen KP No. 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang2025-06-14 08:13
Presiden Jokowi Sempat Mampir ke Dapur Umum Baznas di Ile Ape NTT2025-06-14 08:11
Begini Reaksi Wakilnya Anies Begitu Tahu Suporter Persija Bikin Kerumunan di Bundara HI2025-06-14 08:09
Prabowo Makan Malam Bareng Elon Musk di Sela KTT WWF ke2025-06-14 07:56
Pemimpin Tertinggi Iran Bersumpah akan Melakukan Serangan Balasan ke Israel2025-06-14 07:48
Terus Meningkat, Hampir 2 Ribu Anak di RI Idap Diabetes Tipe 12025-06-14 07:33
Gatot Dewa Broto Digoblok2025-06-14 07:26
FOTO: People's Ball, Gelaran Met Gala ala Brooklyn yang Merakyat2025-06-14 07:09
Turun! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU Indonesia2025-06-14 07:01
Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus Kejagung Diungkap Polri2025-06-14 06:52
Tera Data Indonusa (AXIO) Tebar Dividen Minimalis Rp3 per Saham, Cair 11 Juli!2025-06-14 08:25
Terus Meningkat, Hampir 2 Ribu Anak di RI Idap Diabetes Tipe 12025-06-14 08:11
FOTO: Pesona Kota Tua 'Al2025-06-14 08:08
Sasar Generasi Muda, Begini Cara Unik BNI Jaring Nasabah Baru2025-06-14 08:08
KAI Catat Penumpang Kereta Api Naik 42 Persen di Libur Natal 20232025-06-14 08:06
Kasus Positif Naik 5.325, Jakarta Paling Banyak dan Sultra Paling Sedikit2025-06-14 07:44
Pemadaman Listrik Spanyol2025-06-14 07:42
Voting PKPU, Konsumen Prajawangsa City Ingin Prodam Direvisi2025-06-14 06:57
KPU Sempat Minta KPPS Tetap Layani Pemilih Meski Lewat Waktu2025-06-14 06:35
Banjir di Cipinang Melayu, Wakilnya Anies Kambinghitamkan GBK2025-06-14 06:16