您的当前位置:首页 > 知识 > Lippo Kembalikan Dana Rp4 Miliar ke Konsumen Meikarta, Pembangunan Ditargetkan Rampung Juli 2027 正文
时间:2025-05-31 08:50:05 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) melalui anak usahanya, PT Mahkota Sentosa Utam quickq.cn官方网站
PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) melalui anak usahanya, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), resmi memulai proses pengembalian dana konsumen apartemen Meikarta secara bertahap.
Hingga 26 Mei 2025, sebanyak 19 konsumen telah menerima pengembalian dana dengan total mencapai Rp4 miliar. Pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme yang tertuang dalam kesepakatan homologasi antara pengembang dan konsumen.
"Pengembalian dana dilakukan sesuai mekanisme putusan homologasi," ujar Peter Adrian, Sekretaris Perusahaan Lippo Cikarang dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: James Riady Akhirnya Kembalikan Dana ke Konsumen Meikarta Total Rp3,5 Miliar
Langkah ini menjadi bukti awal komitmen Lippo Group dalam menuntaskan kewajibannya terhadap para konsumen yang telah lama menunggu kejelasan proyek Meikarta. Total dana yang akan dikembalikan kepada konsumen ditaksir mencapai Rp26,8 miliar. Dana tersebut akan dibayarkan secara bertahap melalui kas internal perusahaan serta dari hasil penjualan unit-unit Meikarta yang masih tersedia.
Sementara itu, PT MSU memastikan bahwa pembangunan fisik proyek Meikarta tetap berjalan. Target penyelesaian seluruh konstruksi ditetapkan pada Juli 2027. Peter juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat hambatan material yang mengganggu proses pembangunan di lapangan.
Baca Juga: DPR Terima Informasi Refund Konsumen Meikarta Tidak Komplit
Langkah konkret Lippo ini tak lepas dari desakan pemerintah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah Meikarta demi menjaga kepercayaan publik terhadap sektor properti nasional. Ia telah memberi tenggat waktu hingga 23 Juli 2025 bagi pengembang untuk menyelesaikan seluruh pengembalian dana konsumen.
“Kita harus pastikan rakyat tidak dirugikan. Ini soal kepercayaan,” tegas Ara. Ia juga telah menunjuk Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Fitrah Nur, sebagai pengawas percepatan penyelesaian kasus ini.
Sebelumnya, pada 23 April 2025, pendiri Lippo Group, James Riady, bertemu dengan Menteri PKP dan menyatakan komitmen penuh untuk menyelesaikan persoalan Meikarta. Ia mengakui bahwa proyek tersebut menghadapi banyak tantangan sejak awal, namun tetap membawa dampak positif berupa penciptaan lapangan kerja serta pengembangan infrastruktur di wilayah timur Jakarta.
Mendikdasmen: Makan Bergizi Gratis Dukung Program Sekolah Sehat2025-05-31 08:18
Massa Doa Bersama dari Berbagai Daerah Telah Tiba di Monas2025-05-31 08:14
Tikus Gigit Kabel, Listrik Bandara Ini Padam dan Penerbangan Tertunda2025-05-31 07:57
Mendigi Meutya Hafid: Jaga Kedaulatan Digital Seperti Jaga Darat, Laut, dan Udara2025-05-31 07:45
Doa Allahumma Bariklana Fi Rajaba di Bulan Rajab: Arab, Latin dan Arti2025-05-31 07:38
Mayapada Hospital Sukses Lakukan Operasi Mitral Valve Repair pada Anak2025-05-31 07:26
Kuasa Hukum Staf Hasto PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Tunjukkan Bukti Baru Kasus Harun Masiku2025-05-31 07:19
Wall Street Meroket, Investor Mulai Paham Gaya Ancaman Trump2025-05-31 07:08
10 Contoh Kalimat Alasan Sanggah Hasil Akhir CPNS 2024, Bisa Jadi Referensi Peserta!2025-05-31 06:39
Gerindra Maklumi Polri Habiskan Rp76 Miliar Tangani Aksi Damai2025-05-31 06:22
INFOGRAFIS: Secang, Kayu Merah Kaya Khasiat2025-05-31 08:37
PKS Umumkan Anies2025-05-31 08:17
Penerbangan Jakarta2025-05-31 07:59
Benarkah Makan Mi Shirataki saat Diet Tak Bikin Berat Badan Naik?2025-05-31 07:45
Deretan Hotel Mewah Baru Terbaik di Dunia 2023, Ada dari RI?2025-05-31 07:07
MRT Jakarta akan Dioperasikan dengan Standar Internasional2025-05-31 07:02
Pagi ini, Sidang Perdana Ahok di PN Jakpus2025-05-31 06:53
5 Cara Memberikan Pijatan Mesra saat Bercinta, Bikin Si Dia Nyaman2025-05-31 06:52
Deretan Hotel Mewah Baru Terbaik di Dunia 2023, Ada dari RI?2025-05-31 06:38
Kuasa Hukum Budi Said Menyayangkan Putusan Praperadilan yang Menolak Gugatan Praperadilan2025-05-31 06:09