Tok! Anak Usaha Widodo Makmur (WMPP) Resmi Berstatus PKPU
PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) menyampaikan bahwa salah satu entitas anak usahanya, PT Pasir Tengah, saat ini tengah berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kabar ini disampaikan perusahaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015).
Selain itu, untuk memenuhi Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B Nomor S-173/PM.22/2023 tanggal 16 Januari 2023 perihal Pemberitahuan Kewajiban Keterbukaan Informasi Terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan.
Baca Juga: Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
Sekretaris Perusahaan WMPP, Exist In Exist, dalam keterbukaan informasi pada Selasa (10/6) menyatakan bahwa perkara PKPU diajukan oleh PT Tanjung Pacific terhadap PT Pasir Tengah.
Pada 5 Juni 2025, salinan putusan terhadap perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nomor 105/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, telah diterima oleh Perseroan.
Baca Juga: Djasa Ubersakti (PTDU) Dapat Panggilan Sidang PKPU, Petinggi Angkat Bicara
"Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU seluruhnya. Dengan demikian, anak usaha Perseroan yaitu PT Pasir Tengah sebagai Termohon PKPU saat ini sedang dalam masa PKPU sementara," kata Exist.
Walau tengah menghadapi situasi hukum, pihak perusahaan memastikan bahwa hingga saat ini aktivitas bisnis dan operasional WMPP tetap berjalan tanpa gangguan. "Sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan," tegas Exist.
(责任编辑:时尚)
- Bansos Beras Disetop Jelang Pemilu 2024, Begini Kata Badan Pangan Nasional
- Izinkan Acara Maksiat, FPI Ngamuk ke Anies!!
- Polda Papua Barat Dalami Unsur Pidana di Keributan Anggota TNI AL dan Oknum Brimob di Sorong
- Bilang Rumah DP 0 Rupiah Diminati Warga Jakarta, Ternyata Cuma Laku...
- Emiten Konstruksi (PBSA) Bidik Pendapatan Rp1,38 Triliun di 2025, Begini Strateginya
- 12 Korban Kecelakaan Cikampek Terindentifikasi, Berikut Hasilnya
- TKN Siapkan Satgas Untuk Hentikan Pendukung Yang Datang ke MK
- Copot Baliho Garbi, Pemkot Depok Berlagak Otoriter
- KPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih Taipei
- PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN
- TIM Terancam Jadi Kawasan Komersial, Tau Apa Jakpro Urusan Para Seniman?
- Izinkan Acara Maksiat, FPI Ngamuk ke Anies!!
- Full Senyum, Gaji Anggota KPPS Resmi Naik Rp 600 Ribu di Pemilu 2024 Plus Dapat Uang Pulsa
- MK Batalkan Putusan Pernikahan Dini
- YA Akui Ajak Anak Tamara Tyasmara Berenang Selama 2.5 Jam
- 7 Tanaman Pengusir Kucing, Punya Aroma yang Tidak Disukai Anabul
- Cara Menggunakan Soda Api untuk Saluran Mampet, Jangan Sembarangan
- Intip Rumah Baru Ganjar Pranowo di Sleman, Dikunjungi Mahfud MD saat Open House Lebaran
- SheHacks Hadir di Banda Aceh, Indosat Fasilitasi Perempuan Muda Aceh Berkembang di Ekosistem Startup
- Kopi Joss Memang Sedap, Tapi Ternyata Berbahaya