时间:2025-06-14 10:10:31 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi - Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan dalam pendistribusian pupuk quickq安装包
Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan,quickq安装包 pelaku berinisial AES (40) dan MD (62).
Kedua tersangka ditangkap di wilayah Tangerang, Banten.Whisnu menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berkat adanya keluhan dari para petani. Dari situlah, penyidik kepolisian mulai menelusuri dan melakukan penyelidikan terhadap pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL), AEF, dan MD yang diduga melakukan tindakan pidana.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata Helmy, AES dan MD melakukan aksi kejahatannya dengan berbekal eRDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Mereka memalsukan data fiktif dengan nama yang orang yang bukan petani.Bahkan, disampaikan Whisnu, kalau nama-nama yang terdapat dalam daftar tersebut juga ada yang sudah meninggal dunia.
"Pelaku memalsukan data fiktif untuk dijual ke tempat lain dengan harga yang lebih tinggi," katanya di Mabes Polri pada Senin (31/1/2022).
“Kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak, dengan harga Rp4.000/kg di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp2.250/kg untuk pupuk urea,” lanjutnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.Atas perbuatannya, AES dan MD kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 huruf 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Kemudian Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Juncto Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Lalu Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
Sidang Praperadilan Pertama Siskaeee Hari Ini Digelar2025-06-14 10:08
Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial2025-06-14 10:07
Makan Nasi Putih Panas Bikin Gula Darah Melonjak, Benarkah?2025-06-14 09:59
Terkait Penyiraman Novel, Widjojanto: Pelakunya Harus Dikualifikasi Teroris2025-06-14 09:48
Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional2025-06-14 09:40
Pesawat ke Bali Putar Balik Gara2025-06-14 09:19
Bertemu PM Lao PDR Siphandone, Presiden Prabowo Bahas Upaya Peningkatan Sektor Perdagangan2025-06-14 08:23
Ahok Terima Gelar Simbol Keberagaman dari Budayawan Yogyakarta2025-06-14 07:50
Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang2025-06-14 07:35
Presiden Prabowo Hadiri Gala Dinner KTT ke2025-06-14 07:26
Gandeng UMKM Lokal, Perusahaan Kesehatan Taiwan Ini Siap Masuk Indonesia2025-06-14 09:51
Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial2025-06-14 09:25
6 Rahasia agar Tampil Lebih Menawan, Dijamin Si Dia Langsung Melirik2025-06-14 09:21
Indonesia Masih Dikuasai Susu Impor dari Australia dan New Zealand, Ekonom Ungkap Dampaknya2025-06-14 09:17
Polri Blokir 10 Ribu Website Judi Online Sepanjang 20232025-06-14 09:15
Ditanyai BEI Soal Volatilitas Transaksi, Begini Jawaban Manajemen Adaro Minerals (ADMR)2025-06-14 09:10
Kasus Kendeng, Hakim MA Dinilai Tak Memahami Persoalan Investasi2025-06-14 09:03
Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Kohesivitas ASEAN Hadapi Dinamika Global2025-06-14 08:29
Elon Musk: Kami Sangat Paranoid2025-06-14 08:25
Presiden Prabowo Dukung Pasangan Luthfi2025-06-14 08:18