Anies Tidak Cuma Bicara Manis, Buktinya...
Gubernur DKI Jakarta,quickq最新版本安卓下载 Anies Baswedan, tak main-main menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II. Baru empat hari PSBB diberlakukan, Anies sudah menutup 23 kantor yang melanggar protokol kesehatan. Anies ternyata tak cuma bicara manis, tapi bisa galak juga.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pasca-pemberlakuan PSBB jilid II, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke-237 perusahaan. Hasilnya, ada 23 perusahaan yang ditutup karena ada pegawai yang terpapar positif corona dan melanggar PSBB.
"(Sebanyak) 14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan sembilan perusahaan karena melanggar protokol kesehatan corona. Ditutup tiga hari," kata Andri Yansyah di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Banyak yang Tolak PSBB Total Anies Baswedan, Indef: Harusnya Lebih Cepat
Ke-14 perusahaan yang ditutup karena adanya karyawan positif corona tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Rinciannya, enam perusahaan di wilayah Jakarta Barat, tiga perusahaan masing masing di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, serta satu perusahaan di Jakarta Timur, dan satu lagi di Jakarta Barat.
Sementara, untuk sembilan perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan tersebar di tiga wilayah DKI. Di Jakarta Pusat sebanyak empat perusahaan, Jakarta Barat tiga perusahaan, dan Jakarta Selatan dua perusahaan.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dengan ketat. Apabila ada perusahan yang membandel, aparat siap mendampingi," tegasnya.
Untuk diketahui, pada PSBB kali ini, Pemprov DKI mengizinkan seluruh perkantoran beroperasi dengan syarat melakukan pembatasan karyawan maksimal 25 persen dari jumlah karyawan yang ada. Kemudian, bagi kantor yang punya pegawai terpapar corona bakal ditutup selama tiga hari untuk sterilisasi.
Untuk mengawasi seluruh perusahaan, Andri membentuk 25 tim. Satu tim terdiri atas lima orang dan ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya. Tim tersebut bisa melihat data laporan wajib dari para perusahaan yang diberikan saat permohonan izin untuk jumlah karyawan.
Data ini sudah tersimpan di databaseDisnaker maupun Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dirintis sejak 2018.
"Dari situ akan terukur berapa jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor. Tinggal kita cocokkan saja," jelasnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
(责任编辑:综合)
- Excelso Societe, Budaya Baru Kuliner dan Kopi dengan Suasana Modern
- Hakim Pengadilan Medan Tewas, DPR Kasih Perintah Tegas!
- Pengacara Sebut Agnes Gracia Sempat Ingatkan Mario Dandy Berkali
- Sejarah dan Spesifikasi Pesawat TNI AU C
- Alasan Lansia dan Penderita Diabetes Dilarang Pakai Sandal Jepit
- 日本千叶大学工业设计专业解析
- Polisi Gali Motif Penyerang Novel Baswedan, Sampai ke Akarnya Pak!
- SBY Tak Hadiri Pertemuan AHY dan Surya Paloh, Andi Mallarangeng Angkat Bicara
- 牛津大学申请条件详解
- Sowan ke Habib Rizieq, Imbauan Anies untuk Waspada Covid
- 昆士兰大学世界排名详情
- Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Madu Palsu di Jakbar
- KPK Absen di Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto: Jangan Berlarut
- 艺术留学:香港中文大学建筑设计专业