Teken Perjanjian, TOWR Resmi Perpanjang Fasilitas Kredit Rp1 Triliun dari BNI
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) resmi memperpanjang fasilitas kredit senilai Rp1 triliun dari Bank BNI. Fasilitas pembiayaan ini ditujukan bagi entitas di bawah naungan TOWR, yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte).
Sekretaris Perusahaan TOWR, Monalisa Irawan, mengungkapkan bahwa kesepakatan perpanjangan dituangkan dalam penandatanganan perubahan perjanjian kredit.
"Penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit atas Akta Perjanjian Kredit No 18 maksimum sebesar Rp1.000.000.000.000 tertanggal 13 Juni 2023 antara Protelindo, Iforte dan Bank BNI," jelasnya.
Baca Juga: Perluas Usaha, Emiten Grup Djarum (TOWR) Resmi Caplok 40% Saham DATA
Protelindo merupakan anak usaha langsung yang 99% sahamnya dimiliki TOWR, sementara Iforte sepenuhnya dimiliki oleh Protelindo. "Para pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas sampai dengan 12 Juni 2026," ujar Monalisa.
Lebih jauh, Monalisa memastikan bahwa transaksi ini tidak menimbulkan risiko yang signifikan bagi perusahaan. "Pelaksanaan atas perjanjian kredit tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," ungkapnya.
Monalisa menyatakan, penandatanganan perjanjian kredit ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh perusahaan terbuka dan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank.
Baca Juga: Sasar Generasi Muda, Begini Cara Unik BNI Jaring Nasabah Baru
Ia menambahkan, "Penandatanganan perjanjian kredit bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha."
(责任编辑:探索)
- Terkuak! Ini Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara
- Viral Pesepeda Lansia di Bekasi Jadi Sasaran Jambret, Polisi Cek TKP
- Brakk! Polisi Bersepeda Ditabrak Mobil hingga Tak Sadarkan Diri, Pengemudi Pegawai BUMD
- Gandeng Hapimart, Mangga 2 Square Optimistis Tarik Puluhan Ribu Pengunjung Mal
- PT KAI Comuter Layani 331 Juta Lebih Penumpang Sepanjang 2023
- Divonis 5 Tahun Bui, Hasnaeni 'Wanita Emas' Menangis
- Serahkan Fisik Emas Pospay Gold, Pos Indonesia Dukung Pengembangan UMKM Ponpes Buntet
- Cak Imin Pengin Bikin Romantis, PKB Rayakan Harlah ke
- Polisi Siapkan Rumah Sakit untuk Korban Kecelakaan Kereta di Cicalengka
- IHSG Siang Ini Nanjak 15,61 Poin ke Level 7.122, COCO, FITT dan PRIM Top Gainers
- KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
- Motif Pria Habisi Pacar Hamil Muda di Jakbar: Belum Siap Nikahi
- Jasa Raharja Bakal Santuni Seluruh Korban Tabrakan Kereta di Cicalengka
- Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji, Polisi Amankan Lima Orang
- Jokowi Bertolak ke Filipina Saat HUT PDIP, Ganjar: Utamakan Kepentingan Negara
- Kevin Lilliana Sebut Peran BPIP Gaungkan Nilai Pancasila Sangat Penting untuk Generasi Muda
- Lawan Arah hingga Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Lettu GDW Dipastikan Kena Sanksi Disiplin
- IHSG Siang Ini Nanjak 15,61 Poin ke Level 7.122, COCO, FITT dan PRIM Top Gainers
- Pasangan Prabowo
- IHSG Siang Ini Nanjak 15,61 Poin ke Level 7.122, COCO, FITT dan PRIM Top Gainers