Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat
时间:2025-05-25 00:07:36 出处:热点阅读(143)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan kasasi yang di ajukan oleh Buni Yani. Setelah salinan putusan diterima, Kejari langsung mengeksekusi Buni Yani.
"Vonis belum kita terima," ujar Kepala Kejari (Kajari) Depok, Sufari di Depok, Selasa (27/11/2018).
Sufari mengatakan secara aturan demikian dimana MA mengirim petikan putusan ke PN Bandung dan kejaksaan. Dari sini, jaksa akan melakukan eksekusi terhadap Buni Yani sesuai putusan hukuman.
"Aturannya demikian," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat Buni Yani mengunggah potongan video Ahok saat masih mejabat sebagai Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Buni Yani kemudian diadili. PN Bandung menghukum Buni Yani selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Di PN Bandung, majelis hakim menyatakan Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan di tingkat MA, kasasi yang diajukan jaksa dan Buni Yani sama-sama ditolak. Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara.
上一篇: 5 Gerakan Olahraga Ini Ampuh Mengecilkan Perut Buncit
下一篇: China Sebut Tak Ada Patogen Baru dan Tak Biasa dari Penyakit Misterius
猜你喜欢
- Tina Toon: Air Oh Air, Jakarta Oh Jakarta!
- Saksi Akui Pernah Bertemu Nyonya Ghaby
- Kapan Jam Terbaik untuk Bercinta agar Cepat Hamil?
- VIDEO: Aksi Samurai Pemungut Sampah Curi Perhatian di Tokyo
- 'No Nut November' Bulan Tanpa Masturbasi, Bermanfaat Enggak?
- Swedia Bikin Kampanye agar Turis Tak Tertukar Malah Kunjungi Swiss
- FOTO: Taiwan Sulap Benteng Masa Perang Jadi Objek Wisata
- 7 Ramuan Ini Bisa Bikin Panjang Umur, Lindungi dari Penyakit Kronis
- Penghuni IKN akan Dibatasi 2 Juta Penduduk, Kepala Otorita Ungkap Alasannya