PMI Manufaktur Kembali Kontraksi, Kemenperin Singgung Permendag No 8 Tahun 2024
JAKARTA,quickq安卓版安卓下载 DISWAY.ID --Ditengah-tengah melemahnya sektor industri di Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober 2024 berada pada level kontraksi.
Dilansir dari data Kemenperin, tingkat PMI pada bulan Oktober 2024 masih sama dengan posisi bulan sebelumnya sebesar 49,2.
Menurut keterangan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, PMI manufaktur Indonesia yang terus mengalami kontraksi juga disebabkan karena selama ini masih belum ada kebijakan yang signifikan untuk mendukung sektor manufaktur dan melindungi pasar dalam negeri, seperti revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA:Gerak Cepat Presiden Prabowo Kejar Koruptor Diawal Pemerintahannya, Warganet: Sikat Terus Pak
BACA JUGA:Kadin Indonesia Optimalkan Peran Indonesia di G20 Diplomasi dan Ekonomi
"PMI Indonesia bulan Oktober 2024 oleh S&P Global merupakan bukti konkrit dampak dari Permendag 8 Tahun 2024," ujar Febri dalam keterangan resminya pada Jumat 1 November 2024.
Menurut Febri, pemberlakuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan salah satu penyebab menurunnya kinerja manufaktur, karena pasar domestik Indonesia dibanjiri oleh produk jadi impor.
No. 8/2024 menghilangkan aturan penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian untuk produk pakaian jadi.
Selain itu, dari 518 kode HS kelompok komoditas yang direlaksasi impornya dalam kebijakan tersebut, sekitar 88,42 persen atau 458 komoditas merupakan kode HS barang jadi yang sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri.
BACA JUGA:3 Syarat Wujudkan Guru Profesional dan Sejahtera, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen
BACA JUGA:Inflasi Muncul Setelah Lima Bulan Deflasi, Kadin Beri Penjelasan
Berlakunya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, telah membuka pintu seluas-luasnya bagi produk jadi impor dan telah membanjiri pasar Indonesia.
Menurut Febri juga, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tidak mensyaratkan Pertek atau rekomendasi untuk mengimpor barang jadi ke pasar domestik Indonesia.
Akibatnya, semua produk TPT, terutama produk jadi, dibukakan pintu impor seluas-luasnya oleh kebijakan tersebut.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Sopir Ambulans Berlogo Gerindra Dibayar Rp1,2 Juta, Nama Adik Prabowo Ikut Terseret?
- BNPB Serahkan Bantuan Rp1 Miliar Untuk Penanganan Gempa Papua
- Wakil Anies Pastikan Tak Hanya Kasih Denda Rp50 Juta ke Habib Rizieq, Ada Lagi untuk Pendukungnya...
- 5 Kebiasaan Pagi Hari Ini Bisa Bantu Turunkan Berat Badan
- Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA
- Wakil Anies Pastikan Tak Hanya Kasih Denda Rp50 Juta ke Habib Rizieq, Ada Lagi untuk Pendukungnya...
- Anies Sesumbar: DKI Jakarta Siap Hadapi Lonjakan Kasus Klaster Libur Panjang
- Momentum 1 Abad NU, Jokowi: Bangun Masa Depan Indonesia Maju dan Bermartabat!
- BYD Seal Terbaru, Harga Naik Jadi Rp750 Juta
- 5 Kebiasaan Pagi Hari Ini Bisa Bantu Turunkan Berat Badan
- 东京艺术大学研究生的要求详解
- Immanuel Ebenezer Jamin Pembubaran Relawan Ganjar Pranowo Mania Tak Ada Intervensi Jokowi dan PDIP
- 马里兰艺术学院好进吗?
- Wakil Anies Pastikan Tak Hanya Kasih Denda Rp50 Juta ke Habib Rizieq, Ada Lagi untuk Pendukungnya...