Bima Arya Beberkan Alasan Kemendagri Beri Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim
JAKARTA,quickq io官网 DISWAY.ID- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, membeberkan alasan pemberian sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait aksinya berlibur ke luar negeri tanpa mengantungi izin resmi.
Bima Arya menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengambil langkah tegas atas pelanggaran tersebut.
BACA JUGA:Ini Sanksi Untuk Lucky Hakim, Wajib Magang 3 Bulan Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin
BACA JUGA:Mendagri Buka Opsi Magang untuk Lucky Hakim imbas Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
Ia menyebutkan bahwa seluruh komponen Kemendagri akan memberikan materi pembinaan dan meminta Bupati Indramayu untuk mengikuti arahan sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi keseluruhan komponen dari Kementerian Dalam Negeri nanti akan memberikan materi dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan," katanya di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat, Bima menyebut, Lucky Hakim ternyata tidak mengetahui adanya aturan mengenai kewajiban kepala daerah untuk mengajukan permohonan izin sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Jadi Bupati Indramayu tidak memahami adanya peraturan tersebut," ungkapnya.
Alhasil, Lucky Hakim diwajibkan mengikuti program pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri.
"Menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," tegas Bima.
BACA JUGA:Kemendagri Sebut Lucky Hakim Punya Keterbatasan Pemahaman Soal Izin Perjalanan
BACA JUGA:Akui Kesalahan, Lucky Hakim Minta Maaf Setelah Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Sebelumnya, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengakui kesalahannya dan meminta maaf terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi.
Ia mengungkapkan bahwa perjalanan tersebut tidak disertai dengan surat izin dari Menteri Dalam Negeri, yang seharusnya diperlukan sebagai prosedur bagi kepala daerah.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang
- Perkuat Manajemen Risiko, PLN Sukses Turunkan ESG Risk Rating ke Medium Level
- 5 Alasan Kamu Perlu Jalan Kaki di Pagi Hari, Banyak Manfaat
- Gelar Ijtima' Ulama Nusantara, Cak Imin Bahas Krisis Global Indonesia
- Mayoritas Masyarakat Tak Suka Kampanye Pemilu Lewat Spanduk dan Baliho
- Modal NIK KTP Bisa Dapat Bansos PKH, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id
- Mahfud MD: Saya Tak Menemukan Pelanggaran Rocky Gerung
- Penyebab Tensi Enembe Naik Terungkap, Singgung Saat Transit di Manado
- Polda Papua Persiapkan 8.617 Personel untuk Pengamanan Pemilu 2024
- Kejaksaan Bakal Jemput Paksa Buni Yani?
- Alhamdulillah, KJP Plus dan KJMU Cair! Bisa Diambil di ATM Bank DKI, Ini Jadwal Tarik Tunainya!
- CT ARSA Foundation dan Bulog Berbagi Paket Sembako di Hari Disabilitas
- Buntut Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, Anggota KPU Terancam Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- Audiensi, KPU Ajak MATAKIN Kerjasama Sukseskan Pemilu 2024
- Full Senyum, Gaji Anggota KPPS Resmi Naik Rp 600 Ribu di Pemilu 2024 Plus Dapat Uang Pulsa
- Serial Killer Bekasi
- Kejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani, Ada Apa dengan MA?
- Berkas Perkara Habib Bahar Lengkap, Kini...
- Tersangka Talent Kelas Bintang Virly Virginia dan Bima Prawira Datangi Ditkrimsus PMJ
- PNM di Usia ke