BPK Minta KPK Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar
时间:2025-06-07 04:22:20 出处:时尚阅读(143)
Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri meminta agar uang yang disita oleh penyidik KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) senilai Rp1,154 miliar dikembalikan kepadanya.
"Meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum dibatalkan atau tidak dapat diterima karena tidak didahului oleh penyidikan, meminta majelis membatalkan penyitaan dan meminta penuntut umum untuk mengembalikan uang senilai Rp1,154 miliar kepada terdakwa," kata penasihat hukum Rochmadi, Syaefullah Hamid, saat membacakan nota pembelaan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/10/2017).
Uang itu menurut pengacara tidak ada hubungannya dengan uang Rp240 juta yang diduga sebagai suap untuk Rochmadi.
"Terkait dengan Operasi Tangkap Tangan, uang milik terdakwa tidak berkaitan dengan uang Rp240 juta yang diterima Ali Sadli dari Jarot Budi Prabowo. OTT seharusnya hanya menyita uang Rp240 juta dan tidak membabi buta menyita barang di tempat itu meski berkaitan dengan tindak pidana," tambah pengacara.
Uang itu menurut pengacara berada di brankas Rochmadi yang ada di kantor BPK saat OTT pada 26 Mei 2017.
"Uang Rp1,154 miliar tidak berkaitan dengan tindak pidana. Dakwaan tidak menyebutkan hubungan Rp240 juta dengan uang Rp1,154 miliar tersebut, dengan demikian uang milik terdakwa yang disita dari brankas sama sekali tidak terkait dugaan tindak pidana," tambah Syaefullah.
Dalam perkara ini, Rochmadi didakwa dengan empat dakwaan.?Dakwaan pertama, Rochmadi didakwa bersama-sama dengan anak buahnya auditor BPK Ali Sadli menerima suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito agar laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Uang diberikan secara bertahao yaitu pada 10 Mei 2017 dan pada 26 Mei 2017 melalui Ali Sadli yang bersumber dari urunan para eselon 1 Kemendes PDTT.
Dakwaan kedua adalah Rochmadi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar, ketiga melakukan tindak pidana pencucian aktif berupa pembelian tanah tanah kavling seluas 329 meter persegi di Bintaro senilai Rp3,5 miliar dan keempat Rochmadi didakwa pencucian uang pasif berupa penerimaan 1 unit mobil merk Honda tipe Odyssey dari Ali Sadli.
Atas eksepsi itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta waktu untuk membuat tanggapan selama 1 minggu. (Ant)
上一篇: PPIH Tegaskan Jemaah Haji Indonesia di Madinah Tidak Terlantar
下一篇: Cak Imin Minta Caleg PKB Fokus Rebut Hati dan Suara Rakyat
猜你喜欢
- FOTO: Nuansa Manis Koleksi Lebaran Metro Festive Raya
- Lagi! Puluhan Anak Muda Gelar Aksi Dukung KPK Tangkap Koruptor, Kali Ini di Kota Langsa
- Pakai Hijab, Kenza Layli Menangkan Kontes Miss AI Pertama di Dunia
- 70% Pengusaha Hotel Bakal Kurangi Karyawan, Anindya Bakrie: Karena Efisiensi
- Rahasia Mengeringkan Rambut dengan Cepat dan Tetap Sehat
- FOTO: Menari dalam Balutan Kebaya Warna
- Begini Sikap PDIP saat Ditanya Koalisi atau Oposisi di Kabinet Prabowo
- Gak Terima Soal Tuduhan Korupsi Hingga Tuntutan KPK, Kubu Sudrajad Dimyati: Hanya Narasi Tanpa Bukti
- Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion