Mohon Diingat Baik

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Akibatnya, Ferdinand terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Namun, dia tidak dijerat pasal terkait penistaan agama. "Sementara tadi tidak (pasal penistaan agama)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Selasa, 11 Januari 2022.
Menurut dia, penyidik menerapkan pasal terhadap Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. “Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara,” ujarnya.
Adapun bunyi Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP yaitu; Pasal 14 (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Baca Juga: Biasa "Berisik" di Twitter, Kini Ferdinand Minta Penangguhan Penahanan Setelah Resmi Ditahan Polisi
Selanjutnya, bunyi Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah, ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).’
Saat ini, Ferdinand telah dilakukan penangkapan dan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Alasannya, ada dua yakni alasan subjektif dan objektif.
“Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatannya lagi serta menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” jelas dia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
- 近几年,随着艺术留学越来越受欢迎,市场上的艺术作品集培训机构也越来越多。对于想要在众多申请者中脱颖而出的学生,往往都会找专业的作品集机构进行辅导。那么,你知道武汉作品集指导机构有哪些吗?接下来,大家就2025-05-21
- 陶艺,广泛讲是中国传统古老文化与现代艺术结合的艺术形式。从历史的发展可知,“陶瓷艺术”是一门综合艺术,经历了一个复杂而漫长的文化积淀历程。它与绘画、雕塑、设计、以及其他工艺美术等有着无法割舍的传承与比2025-05-21
Posfin Resmi Berubah Jadi PosDigi, Langkah Strategis Pos Indonesia Menuju Ekosistem Digital Nasional
Warta Ekonomi, Bandung - PT Pos Indonesia (Persero) resmi melakukan rebranding anak perusahaannya da2025-05-21拒绝中国港大&港中文,录取新加坡国大、英国谢菲等院校,她是如何做到的!
留学是一种选择是一种对生活求上进的态度当你觉得梦想太遥远害怕梦想不能实现于是犹豫不决,停驻不前时他们已经破茧成蝶,赢得未来美行一批又一批的成功案例指引着一波又一波的留学申请人不断突破自我,实现梦想他们2025-05-21Kongkalikong dengan Satpam, Maling Gasak Aset Perusahaan Kontraktor di Makasar Jakarta Timur
SuaraJakarta.id - Aksi pencurian menyasar sebuah kantor milik PT Mega Teknologi Investama di Jalan R2025-05-21Daftar Peraih Piala Kartini Awards 2024
Jakarta, CNN Indonesia-- Sejumlah perempuanIndonesia yang berprestasi di berbagai bidang meraih peng2025-05-21
最新评论