Gugat BTN, Konsumen GCC: Kejagung, KPK Tolong Usut!

Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan bahwa transaksi kredit pemilikan rumah di kompleks perumahan Green Citayam City (GCC), Bogor, Jawa Barat merugikan konsumen karena tak kunjung memperoleh kepastian hukum. Para konsumen akan menggugat pengembang yang secara hukum terbukti menjual aset properti yang tidak sah.
"Dari informasi yang kami himpun, sejauh ini sudah ada sekitar 600 orang yang telah meneken akad kredit dengan BTN untuk pembelian rumah di GCC. Dari sejumlah itu, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun. Ada belasan konsumen yang menghubungi saya untuk rencana menggugat," katanya pada Senin (20/1/2020).
Dengan motivasi kepedulian dan solidaritas, kata Reynold, pihaknya bersedia memberikan konsultasi hukum tentang langkah apa yang bisa dilakukan konsumen untuk mendapatkan haknya.
Baca Juga: Songsong Tren Properti Baru, Baran for Property Mulai Kembangkan Kawasan Smart & Green City
Baca Juga: Laris Manis, Junior Global Bond BTN Jadi Rebutan Investor Global
Dia menyebutkan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah.
"Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum. Terkait dengan BTN yang telah membiayai akad kredit inilah yang kami sayangkan; kok bisa dilakukan? Bangunan di perumahan PT GCC tidak ada IMB atau pecahan IMB, tidak ada pecahan sertifikat, dan lain-lain, namun bisa dilakukan KPR? BTN tidak melaksanakan prinsip pruden, apalagi bank BUMN. Sudah berapa keuangan negara dirugikan. Puluhan miliar, kan. Sebaiknya Kejaksaan Agung atau KPK dapat merespons ini," ujarnya.
Konsumen yang langsung bertransaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah. PKPU tahap pertama sudah bergulir sejak September 2019. Sebagian konsumen sudah menerima dananya kembali secara bertahap.
相关文章
PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai sanksi denda2025-05-22- 对于艺术留学生来说,除了在校成绩和语言水平之外,作品集是招生官考察的重要依据之一。此外,一本好的作品集能够提升你的录取率,帮助你申请到名校。那么,你知道艺术生出国作品集要求是什么吗?下面就是美行思远小2025-05-22
- 对于艺术留学生来说,除了在校成绩和语言水平之外,作品集是招生官考察的重要依据之一。此外,一本好的作品集能够提升你的录取率,帮助你申请到名校。那么,你知道艺术生出国作品集要求是什么吗?下面就是美行思远小2025-05-22
Dua Hakim MA Beda Pendapat dan Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
JAKARTA, DISWAY.ID-- Keputusan kasasi Mahkamah Agung terhadap eks Kepala Divisi Profesi dan Pengaman2025-05-22- 建筑专业是一直以来都很受欢迎的留学专业,并且,越来越多国内的建筑专业学院去国外留学。那么,你知道国外建筑留学有哪些院校值得申请吗?今天,美行思远小编就来给大家介绍几所值得申请的建筑院校,供大家参考。国2025-05-22
Sepenggal Cerita Ridwan Kamil dan Keluarga Selama 14 Hari Pencarian Eril
SuaraJakarta.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan sepenggal cerita terkait anak sulung2025-05-22
最新评论