Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan tersangka penista agama usai diperiksa sejak pukul 13.20 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo yang menjelaskan usai penyidik menggelar gelar perkara, status Panji Gumilang dinaikkan menjadi tersangka.
"Sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka," kata Brigjen Pol Djuhandani.
Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (1/8) siang. Panji Gumilang diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
相关文章
Deretan Chipset Terbaik untuk Game, Main Lancar Anti Ngelag
SuaraJakarta.id - Saat hendak memilih ponsel baru, banyak sekali komponen yang jadi pertimbangan. Sa2025-05-21Gegara Trump, Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Uni Eropa Anjlok Signifikan
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Eropa memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi zona euro untuk tahun i2025-05-21Korting Hukuman Edhy Prabowo, Hakim MA Bantah Isu Terima 'Hadiah'
Warta Ekonomi, Jakarta - Kabar tak sedap menimpa Mahkamah Agung (MA). Gara-gara memangkas hukuman ma2025-05-21Kasus Suap Eks Sekretaris MA Masuk Penuntutan, Hasbi Hasan Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara!
JAKARTA, DISWAY.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Sekret2025-05-21Jakpro Akan Bangun Jaringan Utilitas Bawah Tanah di Jaksel Sepanjang 115 Km, Target Rampung 2023
SuaraJakarta.id - PT Jakarta Propertindo atau Jakpro berencana membangun Sarana Jaringan Utilitas Te2025-05-21Jenazah Mekanik Helikopter Baharkam Polri Nyangkut di Bagan Nelayan, Jasad Pilot Masih Dicari
SuaraJakarta.id - Jenazah mekanik helikopter Baharkam Polri P-1103 Aipda Joko Mudo yang kecelakaan d2025-05-21
最新评论