您的当前位置:首页 > 探索 > Kembali Datangi MA, Aliansi Karyawan Polo Ralph Lauren Masih Terus Menuntut Penggantian Hakim 正文
时间:2025-05-31 08:33:32 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia kembali mendatangi Gedung M quickq/app
Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia kembali mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) untuk menyuarakan tuntutan penggantian hakim, pada Selasa (14/5/2024). Hal ini terkait sengketa merek yang kasusnya ditangani MA di tingkat peninjauan kembali (PK). Kasus itu dinilai turut berkaitan dengan nasib atau mata pencaharian mereka ke depannya.
"Karena hingga saat kami melihat belum ada tanda-tanda, jadi kita akan tetap turun ke jalan sampai Hakim Rahmi diganti," ujar perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring kepada wartawan, di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia meminta Hakim Agung Rahmi Mulyati agar diganti dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Mereka meminta Hakim Rahmi diganti karena sudah memegang kasus yang sama di tingkat kasasi dan tingkat PK, sehingga dianggap berpotensi memiliki konflik kepentingan. Aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia juga meragukan independensi Hakim Rahmi.
Adapun jika nantinya dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, majelis hakim MA memutuskan menolak PK, pihaknya bakal mencurigai putusan tersebut.
"Kalau hakim yang memegang kasus ini memutuskan menolak PK, ini adalah putusan yang sangat janggal dan patut kita curigai. Bahwa ada mafia hukum yang bermain di sini, apabila putusan ini ditolak," tutur Janli.
"Karena MHB tidak memiliki merek Polo Ralph Lauren, tapi adalah Ralph Lauren dan sudah dihapus tahun 1995. Kenapa bisa menghapus merek Polo Ralph Lauren dan varian-variannya yang sudah terdaftar resmi dan beroperasi selama 30 tahun lebih?" imbuhnya, yang didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.
Lebih lanjut, pihaknya meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, dan KPK mengusut tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Sebab putusan yang memenangkan MHB tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
"Kita minta ke KPK, kita sudah bersurat untuk KPK segera turun untuk mengusut perkara ini, karena patut diduga kemungkinan dalam perkara ini mafia hukum itu bermain," papar Janli.
"Karena sangat aneh, kenapa putusannya memihak MHB? Sementara MHB tidak memiliki merek Polo Ralph Lauren, melainkan adalah merek Ralph Lauren yang sudah dihapus tahun 1995," imbuhnya.
Cara Cek Lokasi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Terdekat Lewat Aplikasi MyPertamina2025-05-31 08:27
帕森斯奖学金是多少?2025-05-31 08:13
Doa Qunut Witir Sholat Tarawih di Separuh Terakhir Ramadhan2025-05-31 08:12
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hadirkan Dua Saksi Ahli2025-05-31 07:57
VIDEO: Tertunda Akibat Covid, Festival Gajah di Nepal Kembali Digelar2025-05-31 07:50
伯克利音乐学院王牌专业介绍2025-05-31 07:44
Kejar Si Kembar Rihana Rihani, IPW Sarankan Minta Bantuan Densus 882025-05-31 07:32
Apa Hukum Memakai Makeup Waterproof saat Wudu dan Sholat?2025-05-31 06:56
Resep Olahan Daging Babi ala Nusantara untuk Natal2025-05-31 06:06
2024Fall模拟面试开启2025-05-31 05:53
Menteri ATR/BPN Akan Panggil 3 Perusahaan yang Terlibat Pagar Laut Pekan Depan2025-05-31 08:27
Partai Buruh Tolak UU Kesehatan, Ini Alasannya2025-05-31 07:16
英国约克大学世界排名多少?2025-05-31 07:11
英国约克大学世界排名多少?2025-05-31 06:41
Prabowo Resmi Lantik Kepala Daerah Periode 20252025-05-31 06:17
FOTO: Suluk Aceh, Kesibukan Menutup Mata pada Dunia saat Ramadan2025-05-31 06:16
Pegadaian Salurkan 774 Ekor Hewan Kurban di Seluruh Indonesia2025-05-31 06:10
Kasus TPPO Jual Ginjal di Bekasi Terbongkar! Mahfud MD : Tidak Ada Bekingan, Tangani Sampai Tuntas!2025-05-31 06:08
Siapa Bilang Perempuan dan Laki2025-05-31 06:08
英国艺术类研究生留学一年费用多少?2025-05-31 06:03