Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas P21, Segera Masuki Babak Pengadilan
JAKARTA,quickq最新版本下载 DISWAY.ID- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora hari ini.
Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol selaku Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta mengatakan pihaknya hari ini telah menerbitkan berkas perkara tersebut.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P 21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," katanya kepada awak media, Rabu 24 Mei 2023.
BACA JUGA:Isu Dana Peserta Pemilu Dari Jaringan Narkoba Kembali Berhembus, Bareskrim Angkat Bicara
BACA JUGA:Skema Korupsi BTS 4G Kominfo Beredar di Media Sosial yang Sebut Nama Suami Puan Maharani
Dijelaskannya, pasal yang dikenakan pada Mario yaitu primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014.
Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP
Sementara, Shane Lukas dikenakan pasal yang disangkakan yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Hujan Cacing di India, Pernah Terjadi di Norwegia dan China
BACA JUGA:Rebecca Klopper Dilaporkan ke Polisi Buntut Tersebarnya Video Asusila, Pemilik Akun Penyebar Ikut Terseret
Kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP,
Ketiga, pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rabu 24 Mei akan menyampaikan perkembangan berkas perkara penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora.
Melalui surat undangan resminya bernomor B-3135/M.1.3/Kph.2/05/2023, Kejati DKI Jakarta akan mengadakan press realease perkembangan hasil penelitian perkara atas nama Mario Dandy/Shane Lukas.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Mahfud Mundur dari Kabinet, Tom Lembong: Buruk Buat Negara
- Update, 16 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Kota Ternate, 3 Warga Hilang
- Sandiaga Beber Proyek Dandani Kepulauan Seribu, Investornya dari Qatar
- Hasto Sebut Nama Erick Thohir dan Budi Karya Saat Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi DJKA
- Alasan Raffi Ahmad Klarifikasi Melalui Konferensi Pers Usai Dituding TPPU: Menyangkut Kredibilitas
- Sempat Rusak Usai Viral, Rumah 'Surga' Abah Jajang Kembali Indah
- Guyuran Apresiasi dan Hadiah yang Diterima Paskibraka usai Bertugas di Upacara HUT ke
- Kapan Pasien Cacar Monyet Benar
- Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
- Prodi Anestesi Undip Ditutup Sementara Pasca Meninggalnya Dokter PPDS Undip
- Jangan Main
- Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada
- Keajaiban kursi 11A, Vishwash Kumar Ramesh Selamat Karena Sempat Bertukar Tempat Duduk
- Jangan Main
- Soal Laporan Aliran Dana Mencurigakan Caleg, Bareskrim Koordinasi ke PPATK
- Prabowo: Kalau Pangan dan Energi Aman, RI Tak Perlu Takut dengan Siapapun di Dunia Ini
- Maju Pilkada Jakarta 2024, Istana Sebut Pramono Cukup Cuti Tak Perlu Mundur dari Jabatan
- Cara agar Daging Beku dari Freezer Tetap Empuk Saat Dimasak
- Quick Count Belum Usai, Anies
- Astra Dukung Paviliun dan Perayaan National Day Indonesia di World Expo 2025 Osaka