Bacaleg DPR RI Belum Ada yang Mendaftar, KPU: Parpol Tingkat Nasional Masih Lengkapi Persyaratan
JAKARTA,官方正版quickq加速器 DISWAY.ID - Idham Holik selaku Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyebutkan belum ada partai politik yang mendaftarkan calon legislatif (Caleg) untuk DPR RI di hari pertama, Senin, 1 Mei 2023.
Hal tersebut dikarenakan saat ini partai politik tengah mempersiapkan diri untuk melengkapi persyaratan Bakal Calon (Bacalon) anggota DPR RI.
“Belum ada partai politik yang datang ke KPU RI untuk mengajukan Bacaleg DPR RI, artinya masih kosong,” ujar Idham Holik saat dihubungi Disway.Id, Selasa, 2 Mei 2023.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Waspada Potensi Hujan dan Angin Kencang
BACA JUGA:Kata Mario Aji Usai Gagal Ulangi Kesuksesan Raih Poin Penting di Jerez
“Partai politik di tingkat nasional masih konsentrasi melengkapi persyaratan Bacalon Anggota DPR RI,” lanjutnya.
Idham juga menjelasakn jika hal serupa juga terjadi di tingkat provinsi.
Dia mengatakan, belum ada partai politik yang mengajukan calon anggota legislatifnya.
“Ditingkat provinsi berdasarkan laporan dari rekan-rekan, laporan yang sudah masuk dari 29 provinsi ini masih belum ada parpol yang mengajukan bacalon Anggota legislatifnya,” imbuhnya
BACA JUGA:Maikhel Roberrd Muskita dan Huswatun Hasanah Targetkan Medali Emas di Ajang SEA Games 2023 Kamboja Meskipun Hadapi Lawan Berat!
BACA JUGA:Heboh! Bjorka Bocorkan Data Hasil Pemilu 2024 KPU: 1 Jutaan Data Lengkap Berikut ID TPS Diumbar
Namun, lain hal dengan KPU Kabupaten/Kota, menurut Idham sudah ada beberapa nama yang mendaftar sebagai Caleg, bahkan telah memenuhi syarat.
“Berbeda dengan yang terjadi di tingkat kabupaten kota misalnya di Jawa Barat di kabupaten Bekasi, PSI mengajukan daftar Bacalon DPRD Kabupaten Bekasi, di Cirebon PKB mengajukan daftar bacalon Legislatif,” katanya.
Oleh sebab itu, Idham berharap kepada seluruh partai politik untuk segera mendaftarkan calon legislatifnya mengingat pendaftaran tersebut hanya berlangsung selama dua minggu, tepatnya dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Terkena Darah ODHA, Bisa Tertular HIV/AIDS atau Tidak?
- Bharada E Siap Dieksekusi Siang Ini!
- Djarot Sentil Kaesang Pakai Rompi 'Anak Mulyono': Sekalian Jelaskan Soal Nebeng Jet Pribadi
- Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
- Tidur Miring ke Kiri atau ke Kanan, Mana yang Lebih Baik?
- Keaslian Ijazah Jokowi Tak Juga Dibuktikan dalam Sidang, Pengacara Bambang Tri dan Gus Nur Mencak
- Pos Polisi Di Kebon Sereh Jaktim Diserang OTK: Kantor Diacak
- Sidang Gugatan Rizieq Shihab Rp5,246 Triliun ke Jokowi Ditunda, Begini Kata Istana
- Ferdinand Menjadi
- Pakar: 'Dosa Besar' bagi Hotel jika Ada Helai Rambut di Kamar Mandi
- 15 Program Unggulan Antarkan Prof Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI
- Kemenperin: Jatuh Bangun Bertahun
- Tak Perlu Dijemur, 3 Cara Mengeringkan Kasur Ini Layak Dicoba
- Ajak Investor Emas Peduli Lingkungan, Treasury Luncurkan Green Gold
- Cegah Penularan, IDI Dorong Diadakannya Hari Tes HIV Nasional
- Castrol Wujudkan Mimpi SMK Jadi Tim Mekanik MotoGP
- Dewan Pers: Pengaduan Masyarakat Soal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU Nyaris Tidak Ada
- Dosen Kini Lebih Fleksibel Tentukan Karier dan Sertifikasi, Ini 4 Aturan Terbaru
- Simak Baik
- Istri Ungkap Warga Rela Tinggalkan Rusun Kampung Bayam Karena Diiming