Koalisi Masyarakat Sipil Desak Dewas KPK Copot Firli Bahuri
JAKARTA,quickq苹果版怎么下载 DISWAY.ID--Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari mantan pimpinan KPK, mantan pegawai KPK, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil mendesak agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dicopot dari jabatannya.
Desakan ini muncul usai Firli diduga melakukan beberapa pelanggaran etik saat menjabat sebagai pimpinan KPK.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan kemudian membeberkan beberapa pelanggaran etik dan tindak pidana yang dilakukan oleh Firli.
BACA JUGA:Abraham Samad hingga Saut Sitomorang Resmi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK!
Menurutnya, beberapa pelanggaran tersebut yaitu membocorkan dokumen-dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Firli diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengembalikan Brigjen Pol Endar Priantoro ke Polri.
Ia juga menilai beberapa pelanggaran etik Firli sejak menjadi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK juga dicantumkan dalam laporan tersebut seperti dugaan mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang sedang berperkara, hingga dugaan penerimaan gratifikasi untuk menyewa helikopter.
“Semua dugaan pelanggaran yang kami laporkan, rasanya sangat lebih dari cukup sebagai alasan untuk memecat atau menon-aktifkan Firli Bahuri dari tugasnya skrg, yaitu Ketua KPK,” ujar Novel Baswedan di Gedung KPK, Senin, 10 April 2023.
BACA JUGA:Terkuak! Kenapa Jokowi Selalu Instruksi Erick Thohir Melobi FIFA, Zainudin Amali: Untuk...
Untuk itu, Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Dewas agar lebih serius menindaklanjuti laporan tersebut dengan menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri terhadap Firli.
Terlebih, imbuh dia, Firli pernah mendapatkan sanksi ringan atas pelanggaran sebelumnya. Dewas diminta tidak memberikan toleransi lagi atas perilaku Firli yang dinilai konsisten dalam melanggar hukum.
Sehingga, tidak ada alasan Dewas untuk tidak menjatuhkan sanksi berat berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri.
BACA JUGA:Kunci Pintu
Hal ini tertuang dalam Perdewas 2/2020, Pasal 11 ayat (2) yang menyebutkan dalam hal terjadi pengulangan pelanggaran etik oleh insan komisi pada jenis pelanggaran yang sama, maka sanksi dapag dijatuhkan satu tingkat di atasnya.
(责任编辑:休闲)
- JNE Express Jadi Mitra Logistik Pestapora 2025
- Emiten Otomotif Milik Saratoga (MPMX) Tebar Dividen Ratusan Miliar ke Investor, Cek Jadwalnya!
- Anies Baswedan Putuskan PSBB Transisi, Epidemiolog: Belum Aman Sebenarnya...
- Sebut Kode Ini, Tamu Bisa Rahasiakan Identitas Saat Menginap di Hotel
- Bio Farma Distribusikan FloDeg, Radiofarmaka Pertama RI untuk Diagnostik Kanker
- FOTO: Menengok Tren Baju Lebaran di Tanah Abang
- KPK Putus Akses Firli Bahuri Usai Terima Keppres
- Thailand Bangun Kereta Cepat Langsung ke China Lewat Laos
- Mardiono Bantah Dugaan Mahar Politik dari Sandiaga Uno
- Jokowi Hadiri HUT ke
- Bebas Terpapar Radikalisme Jaminan Lolos Seleksi Capim KPK?
- Tak Cuma Soal Rusia
- AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran
- Marak Dugaan Penipuan Aplikasi Pengganda Uang, Ini Asal Usulnya
- Alasan Keluarga Brigadir J Baru Melaporkan Hilangnya Rp 200 Juta Terungkap
- Emiten Otomotif Milik Saratoga (MPMX) Tebar Dividen Ratusan Miliar ke Investor, Cek Jadwalnya!
- Jelang Tahun Baru, Bareskrim Akan Razia Tempat Hiburan Malam Cegah Peredaran Narkoba
- Cerita Pria Australia Sudah 100 Kali Kunjungi Korea Utara
- Prabowo Subianto Beberkan Kriteria Cawapresnya
- Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid