Bawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan Ulang
JAKARTA,quickq下载官网 DISWAY.ID --Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberi masukan terhadap rancangan Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pemilihan ulang 2025.
Salah satunya terkait jadwal akhir penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan.
“Dalam hal KPU merencanakan untuk menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, disarankan agar Jadwal akhir Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan semula tanggal 20 September 2025, dapat dimajukan,” ungkap Bagja saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai
BACA JUGA:Lukman Mahfudz Dukung Sutopo Kristanto: Calon Wakil Ketua Umum PII yang Punya Visi Besar dan Kepemimpinan Inovatif
Hemat Bagja, perlu dialokasikan rentang waktu yang cukup antara waktu penyusunan Peraturan KPU untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan dengan waktu pelaksanaan untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Tujuannya agar peraturan tersebut dapat disosialisasikan secara optimal kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan dan masyarakat.
Bagja juga memberikan masukan terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf e yang berbunyi, pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara.
Bagja mengusulkan agar nomenklatur Panitia Pengawas Kecamatan diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan diusulkan agar nomenklatur Panitia Pengawas Lapangan diubah menjadi panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa.
BACA JUGA:Indonesia Darurat Narkoba, Menkopolkam Budi Gunawan: Indonesia Jadi Target Pasar
BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Gelar Seminar dan Talkshow The Art of Confidence
Selain itu, Bagja juga menyoroti nomenklatur judul Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2025.
Dia mengusulkan agar kata 'ulang' direposisi terakhir setelah frasa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebab menurutnya, hal ini mengikuti bunyi yang telah tertuang di dalam undang-undang.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Angka Percobaan Bunuh Diri Lebih Besar pada Pria Ketimbang Wanita
- Nilai Investasi 7 Produsen EV yang Masuk ke Indonesia: Rp15,4 Triliun
- James Riady Akhirnya Kembalikan Dana ke Konsumen Meikarta Total Rp3,5 Miliar
- 2025年日本动漫大学排名
- Istana Kekeuh Tetap Gelar Retreat Kepala Daerah di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran
- 2025年日本动漫大学排名
- 巴黎美术学院有多难考?
- Nilai Investasi 7 Produsen EV yang Masuk ke Indonesia: Rp15,4 Triliun
- VIDEO: Ratusan Sinterklas Invasi Sungai Venesia Italia Jelang Natal
- Jangan Tertukar, Ini Beda Kencing Batu dan Batu Ginjal
- 2025年景观设计世界院校排名
- 5 Contoh Menu MPASI dengan Protein Hewani untuk Mencegah Stunting
- VIDEO: Melihat Persiapan Pesta Malam Tahun Baru di Berbagai Negara
- Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Digagas Bukan untuk Cari Popularitas
- Dilarang WHO, Dokter Jelaskan Bahaya Vape buat Paru
- 2025年景观设计世界院校排名
- Kemenekraf Pastikan Dukung Ponorogo Jadi Bagian dari Kota Kreatif UNESCO
- Harga Emas Antam di Pegadaian Dekati Rp2 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Dijual Berapa?
- 5 Cara Alami Mengusir Lalat di Rumah
- Upaya Kementerian Ekraf Wujudkan IP Lokal Tembus Pasar Global