Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil Menurut Islam?
Daftar Isi
- Hukum puasa bagi ibu hamil
- 1. Makruh berpuasa dan boleh tidak berpuasa
- 2. Haram berpuasa dan wajib tidak berpuasa
- 3. Haram tidak berpuasa dan tetap wajib berpuasa
Umat Islam wajib melaksanakan ibadah puasaselama satu bulan penuh di bulan Ramadhan. Namun, masih banyak yang mempertanyakan, bagaimana hukum puasa bagi ibu hamil?
Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi semua umat Islam yang baligh dan berakal. Namun, ada kalanya perempuan yang sedang hamil memiliki keraguan untuk menjalankan puasa karena khawatir akan keselamatan diri dan janin dalam kandungan.
Hal ini wajar terjadi karena ibu dan hamil membutuhkan nutrisi yang cukup agar bisa menjalani kehamilan dengan sehat hingga waktu melahirkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Hukum puasa bagi ibu hamil
![]() |
Melansir NU Online, dalam Islam perempuan yang sedang hamil memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sakit dalam hal boleh tidaknya meninggalkan puasa.
Tidak selamanya perempuan hamil wajib berpuasa dan juga tidak selamanya perempuan hamil boleh meninggalkan kewajiban puasanya. Hal ini tergantung pada kondisi kesehatan dari ibu hamil tersebut dan dugaan kuat akan dampak buruk yang bakal terjadi.
Seperti orang yang sakit, perempuan hamil secara umum memiliki tiga keadaan yang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda terkait wajib tidaknya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Dalam kitab Nihayah az-Zain Syarh Qurratul 'Ain dijelaskan secara ringkas tiga keadaan tersebut yaitu:
1. Makruh berpuasa dan boleh tidak berpuasa
Keadaan pertama yaitu, ketika ia menduga akan terjadi bahaya pada dirinya yang sampai memperbolehkan tayamum [bagi orang sakit], maka makruh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk tidak berpuasa.
2. Haram berpuasa dan wajib tidak berpuasa
Ketika ia yakin atau memiliki dugaan kuat (dhann)akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya akan berakibat pada hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi tubuh, maka haram baginya berpuasa dan wajib untuk tidak berpuasa.
3. Haram tidak berpuasa dan tetap wajib berpuasa
Ketika rasa sakit hanya ringan, sekiranya ia tak menduga akan terjadi bahaya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka haram baginya tidak berpuasa dan wajib untuk tetap berpuasa selama tidak khawatir sakitnya bertambah parah.
Sama halnya dengan orang yang sakit adalah petani, nelayan, buruh, perempuan hamil dan menyusui, meskipun kehamilan hasil dari zina atau wathi syubhat.
Sedangkan dalam konteks hukum puasa bagi ibu hamil, tatkala dalam kondisi diperbolehkan tidak puasa, maka terkait kewajiban mengganti puasanya terdapat dua perincian.
Pertama, ketika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisiknya atau khawatir kondisi fisiknya sekaligus kondisi kandungannya, maka dalam dua keadaan tersebut ia hanya diwajibkan meng-qadha'(mengganti) puasanya saja.
Kedua, ketika ia hanya khawatir pada kondisi kandungannya, dalam keadaan demikian ia berkewajiban mengganti puasanya sekaligus membayar fidyah.
Karena itu dapat disimpulkan bahwa hukum asal melaksanakan puasa bagi ibu hamil adalah wajib. Namun kewajiban ini gugur saat ia memiliki dugaan (wahm)bahwa jika tetap berpuasa maka akan membahayakan kesehatannya, seperti akan bertambah sakit atau fisiknya akan drop.
(责任编辑:娱乐)
- 纽约大学城市规划研究生申请条件
- Hadiri Panggilan Bawaslu, Gibran Mengaku Tidak Ada Kegiatan Politik saat di CFD Kemarin
- KPU Enggan Ubah Format Debat Pilpres Usai Disebut Mengecewakan
- Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan 13 Jam Kasus Pemerasan Oleh Firli Bahuri
- Utamakan Kenyamanan dan Keselamatan, LRT Jabodebek Pastikan Semua Kereta Siap Beroperasi
- Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan 13 Jam Kasus Pemerasan Oleh Firli Bahuri
- Siskaeee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel terkait Status Tersangkanya
- Riset Luminate
- 伦敦艺术大学有摄影系吗?
- Mantap! IHSG Selasa Dibuka Perkasa Naik 0,68% ke 7.189
- Kasus Gagal Ginjal di Jakarta Capai 142 Kasus, 70 Anak Meninggal Dunia
- Sarang Mafia, Turis ke Sisilia Diminta Hindari 'Segitiga Kematian'
- 世界动漫专业排名院校有哪些?
- Gembok Dibuka, Saham Emiten Furniture LFLO Bebas dari Suspensi
- IMF Sebut Pasar Obligasi Amerika Masih Oke, Namun Waspada Soal Kebijakan Pajak Trump
- Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, Relawan Anies Curiga Ada 'Kebocoran' Dalam Pengawasan Obat
- Nama dan Manajemen Baru, Satpol PP DKI Akui Cabut Segel Holywings Gatsu
- Emiten Prajogo Pangestu (CUAN) Mau Stock Split 1:10, Saham Lebih Terjangkau dan Likuid
- Pembantaran Dicabut, Rommy Kembali Ditahan KPK
- Jumlah Penumpang Kereta Api Saat Arus Balik Meningkat 48 Persen, Tembus 200 Ribu Orang