Mendagri Bakal Ungkap Pemda Mampu Tak Mau Bantu Sekolah Swasta

JAKARTA,quickq苹果版 DISWAY.ID--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal membongkar pemerintah daerah yang dinilai mampu, tetapi tidak memberikan bantuan sekolah gratis untuk swasta.
"Kalau kemampuan fiskal mereka kuat, sedang, sebetulnya bisa memberikan bantuan (ke sekolah swasta), tapi kemuian tidak memberikan bantuan, ya, kita akan mengumumkan ke publik," ungkap Tito usai bertemu dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti di kantornya, Jakarta, 31 Januari 2025.
BACA JUGA:Mendikdasmen: Siswa Sekolah Swasta Diprioritaskan Terima PIP
BACA JUGA:DKI Jakarta Uji Coba Sekolah Swasta Gratis Mulai Tahun Ajaran 2025-2026, DPR Singgung Keakuratan Seleksi
Dengan begitu, masyarakat dapat menilai sendiri siapa kepala daerah yang memperhatikan kebutuhan warganya, terutama di bidang pendidikan.
"Sehingga publik bisa menilai kepala daerahnya, perhatiannya seperti apa kepada anak-anak muda, murid-muridnya bukan hanya yang negeri, tetapi juga yang swasta," tandasnya.
Sejalan dengan itu, pihaknya akan mengumpulkan seluruh kepala daerah, kepala dinas pendidikan daerah, serta, sekretaris daerah, hingga inspektorat dari masing-masing provinsi.
Kemudian, pihaknya akan mendata daerah-daerah yang telah memberikan hibah atau bantuan kepada sekolah swasta.
BACA JUGA:Bocoran Sistem PPDB Terbaru, Siswa Terlempar ke Sekolah Swasta Dibiayai Pemda
BACA JUGA:Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
"Dan kita juga pasti akan mempertimbangkan kemampuan fiskal mereka," tambahnya.
Sebelumnya, Mendikdasmen Mu'ti mengatakan bahwa pihaknya mengupayakan agar siswa yang bersekolah di satuan pendidikan milik masyarakat atau swasta dibiayai pemerintah daerah.
"Mereka yang belajar di swasta pun juga anak Indonesia. Ini penting, jadi jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta tidak bagian dari anak Indonesia," kata Mu'ti pada kesempatan yang sama.
Menjangkau pendidikan, ditegaskan Mu'ti, merupakan hak seluruh anak Indonesia yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- 1
- 2
- »
相关文章
Mahfud MD Minta Polisi Tidak Main
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud2025-05-22Usut Dugaan Peredaran Wine Halal Palsu, Polisi Panggil Pelapor
JAKARTA, DISWAY.ID -Pelapor dugaan penipuan wine berlabel halal hari ini diperiksa penyidik Polda Me2025-05-22Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 8 Juli: Umumnya Cerah Berawan
SuaraJakarta.id - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memberikan prediksi terkait cu2025-05-22Viral Aksi Pencurian di Mess Karyawan Restoran di Kembangan, Polisi Buru Pelaku
SuaraJakarta.id - Petugas Polsek Kembangan memburu pelaku pencurian di sebuah restoran di kawasan Ke2025-05-22Kena Hoax Sakit Corona, Anies Baswedan Sehat dan Beli Nasgor Kambing
Warta Ekonomi - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkena kabar miring bahwa dirinya jatuh sakit h2025-05-22Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 8 Juli: Umumnya Cerah Berawan
SuaraJakarta.id - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memberikan prediksi terkait cu2025-05-22
最新评论