Kompolnas Desak Polri Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Jaga Nama Baik Institusi

JAKARTA,quickqapp官网 DISWAY.ID--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Mabes Polri segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
"Kompolnas sejak terjadinya kasus yang diduga dilakukan oleh Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sudah mendorong proses pidana dan proses etik secara adil. Saat ini setelah proses pidana selesai dijalankan, kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses etik," Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis, 10 Agustus 2023.
BACA JUGA:Kembali Bertugas, Ini Jabatan Irjen Napoleon Bonaparte Usai Bebas dari Penjara
Menurutnya, Napoleon harus dikenakan sanksi etik. Sebab, kata dia, apabila tidak diberikan sanksi etik maka akan mencederai nama baik institusi.
"Memang diduga terjadi pelanggaran etik oleh yang bersangkutan, sehingga untuk fairness harus ada sanksi etik. Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," ungkapnya.
Ia mengatakan sidang etik harus digelar agar tidak ada diskriminasi. Ia mengatakan jika Napoleon masih menjadi anggota Polri, maka telah merugikan negara dan institusi.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Napoleon Bonaparte keluar penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari 17 April 2023.
Meski demikian, Napoleon masih harus menjalani bimbingan.
"(Napoleon Bonaparte) masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara," jelasnya.
BACA JUGA:Bebas dari Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Kini Kembali Bertugas Jadi Anggota Polri, Kok Bisa?
Terjerat 2 Kasus
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dia tetap divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Napoleon juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu sekitar Rp 5.148.180.000.
- 1
- 2
- »
相关文章
- 搞定了GPA、语言成绩、作品集...却仍然没有收到名校offer;早早提交了各项申请文书材料,为何一直被放在“候选梯队”......奋斗在申请第一线的你,名校之路却为何走得如此坎坷!?其实并不是你不优2025-05-22
3 Daun untuk Kesehatan Jantung, Cara Alami Mencegah Kematian Dini
Daftar Isi Daun untuk kesehatan jantung2025-05-22Kemendiktisaintek dan Kemenkes Bentuk Komite Cegah Kekerasan PPDS, Ini 6 Tugasnya
JAKARTA, DISWAY.ID --Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berkola2025-05-22- JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden RI Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen Bangsa Indonesia untuk2025-05-22
Mendadak! Cerita Brian Yuliarto Detik
JAKARTA, DISWAY.ID– Rabu, 19 Februari 2025, menjadi hari yang tak akan terlupakan bagi Brian Y2025-05-22VIDEO: Karpet China Langka Dilelang, Bisa Capai Rp26 Miliar
Jakarta, CNN Indonesia-- Karpet langka istana naga China dari era Dinasti Ming ak2025-05-22
最新评论