Besok Pembacaan Putusan, Ini 7 Gugatan Uji Materil Usia Capres
JAKARTA,quickq官网下载安卓版 DISWAY.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan gugatan uji materiil syarat batas usia capres-cawapres Pemilu 2024, Senin 16 Oktober 2023, besok.
Adapun daftar 11 gugatan soal batas usia capres-cawapres yang saat ini sedang dibahas di MK.
Dari 11 uji materil tersebut, 7 di antaranya akan diputuskan pada Senin besok.
BACA JUGA:MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober
Berikut ini daftar gugatan batas usia capres-cawapres yang bakal dibacakan putusannya oleh MK:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
BACA JUGA:Soal UU Usia Capres dan Cawapres, KPU Bilang Begini
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.
Masih ada sejumlah perkara soal batas usia capres cawapres dalam tahap persidangan, yakni:
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- KPU Sempat Minta KPPS Tetap Layani Pemilih Meski Lewat Waktu
- Makan Pisang Memang Enak, Tapi Hati
- 2 Penyebar Hoaks Penggunaan Barang Sitaan Dilimpahkan ke Pengadilan
- VIDEO: Pesta Dansa Jalanan di Rio de Janeiro di Tengah Cuaca Panas
- Perkuat Ekonomi Nasional, BNI Salurkan Rp4,6 Triliun KUR ke Lebih dari 20 Ribu UMKM
- FOTO: Burberry Pamerkan Koleksi Teranyarnya di London Fashion Week
- Temukan Wangi Tubuhmu yang Khas dengan Layering Parfum, Ini Caranya
- 7 Efek Samping Makan Buah Naga Berlebihan, Berapa Batasnya?
- Soroti Kasus Korupsi di Kabinet Jokowi, NCW: Kementerian dan Lembaganya Sangat Lemah
- KPP Bentuk Tim Pemenangan Anies
- Rocky Gerung dan Refly Harun Kembali Dipolisikan, Ferdinand Hutahaean Bawa Saksi
- Banyak Kursi Pesawat Rusak, Maskapai India Dituduh Tipu Penumpang
- Usai Firli Bahuri Tersangka, Kapolda Irjen Karyoto Ungkit Penahanan
- Banding Teddy Minahasa Ditolak, KKEP Tetap Lakukan Pemecatan
- Jokowi Ketar
- Ayah David Ozora Surati Jaksa Agung, Sampaikan Permintaan Atas Tuntutan Terhadap Mario Dandy
- Jokowi: Indonesia Siap Gelar KTT ASEAN ke 43 di Jakarta
- 10 Camilan Sehat Cocok untuk Diet, Berenergi dan Bikin Kenyang
- KAI Catat Penumpang Kereta Api Naik 42 Persen di Libur Natal 2023
- 7 Efek Samping Makan Buah Naga Berlebihan, Berapa Batasnya?