Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK

JAKARTA,quickq怎么充值 DISWAY.ID --Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mengabulkan sebagian gugatan kelompok buruh terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, salah satunya adalah mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam keterangannya, MK menyebutkan bahwa skema PHK yang diatur dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker tersebut sudah bertentangan dengan pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945.
"Frasa 'pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial bertentangan dengan UUD 1945," tulis MK dalam keterangan resminya pada Senin 4 November 2024.
BACA JUGA:Terungkap, Ibu Ronald Tannur Ternyata Bayar Rp3,5 M ke Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas
BACA JUGA:Heboh Dosen Sejarah FIB UGM Sri Margana Disebut Plagiat dari Buku Peter Carey, Ini Klarifikasi Pimpinan Kampus
Sementara itu menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Pemerintah dipastikan juga akan segera menindaklanjuti Putusan MK tersebut.
Dalam keterangannya, Menko Airlangga menyatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan juga akan segera menyiapkan regulasi untuk Putusan MK yang terkait ketenagakerjaan tersebut.
"Menteri Ketenagakerjaan akan segera mempersiapkan regulasi terkait putusan MK," ucap Menko Airlangga dalam keterangannya pada Minggu 3 November 2024.
Kendati begitu, Airlangga juga menambahkan skema Upah Provinsi (UPM) nantinya harus dilakukan dengan melaporkannya terlebih dahulu kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap Hakim
BACA JUGA:Intip Logo dan Tema Hari Pahlawan 10 November 2024, Lengkap dengan Link Unduhnya
"Upah sektoral akan ada pemberitahuannya kepada para Gubernur, tapi secara teknis kami harus melapor kepada pak Presiden terlebih dulu," jelas Menko Airlangga.
Sementara itu menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, penetapan UMP nantinya harus mengacu pada pasal-pasal dan peraturan yang sudah ditetapkan.
Oleh karena inilah, dirinya menilai perlunya ada perhitungan yang detail lewat data inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk menetapkan UMP ini.
- 1
- 2
- »
相关文章
罗德岛、谢菲、AA弗吉尼亚景观设计专业offer,如何成功获取?
2020艺术留学申请中,美行思远艺术留学建筑景观科系的苏同学成功申请到了罗德岛设计学院、弗吉尼亚大学、谢菲尔德大学、AA建筑联盟学院,景观设计专业,申请的是研究生学历。苏同学说,大自然,总是我的第一选2025-05-21Potensi Kecurangan Pemilu di Malaysia, TKN: Adanya Upaya PPLN Menyogok Petugas Pos
JAKARTA, DISWAY.ID- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membeberkan2025-05-21Sudah Dikebut, Namun Pengerjaan Seluruh Sirkuit Formula E Diprediksi Molor
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengerjaan sirkuit Formula E di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Ut2025-05-21Bursa Asia Kompak Anjlok, Investor Soroti Data Ekonomi China
Warta Ekonomi, Jakarta - Bursa Asia dibuka anjlok signifikan dalam perdagangan di Senin (19/5). Inve2025-05-21Politikus PDIP Kembali Dorong Interpelasi Anies Soal Formula E Jakarta
SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono kembali mengga2025-05-21Utang Jadi Sorotan, Dolar Melemah Usai Penurunan Peringkat Kredit AS
Warta Ekonomi, Jakarta - Dolar Amerika Serikat (AS) melemah secara luas dan menyentuh level terendah2025-05-21
最新评论