您的当前位置:首页 > 知识 > Polisi Sita Puluhan Tabung Gas Hasil Oplosan Ilegal 正文
时间:2025-06-13 23:04:22 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Polres Buleleng Bali, menyita puluhan tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 12 kg quickq梯子
Polres Buleleng Bali, menyita puluhan tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 12 kg hasil pengoplosan secara ilegal di wilayah Buleleng, Bali. Pelaku dan barang bukti, kini telah diamankan di Polres Buleleng.
"Dari pelaku Kadek Ardika telah disita barang bukti berupa 15 tabung gas ukuran 12 kg, 60 tabung gas ukuran 3 kg, 45 buah segel tabung gas, 45 buah karet pengaman gas, 10 batang pipa besi untuk mengoplos gas," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya dalam siaran persnya yang diterima di Denpasar, Bali, Kamis (13/1/2022).
Dia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada para pelaku, diketahui tujuan pelaku setelah pengoplosan bahwa gas dalam tabung 12 kg itu akan dijual kepada konsumen. Dari usaha ilegalnya itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 20 ribu per tabungnya.
Kasus berawal dari informasi masyarakat di Banjar Di as Kembang Sai, Desa Panji. Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Bahwa di rumah pelaku atas nama Kadek Ardika alias Dek Ar terjadi kegiatan memindah kan isi gas LPG dari tabung 3 kg (bersubsidi) ke tabung 12 kg (non subsidi) tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Dia menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap saat sedang memindahkan isi tabung gas. Adapun cara pelaku memindahkan isi gas yaitu tabung gas 12 kg kosong diposisikan di bawah tanah dan diisi es batu di atas tabung 12 kg itu.
Kemudian masing-masing tabung gas 12 kg itu di atasnya diposisikan tabung gas 3 kg dengan disambung pipa kecil melalui mulut tabung dengan posisi tegak lurus. Langkah ini, bertujuan untuk mengalirkan gas. Setelah isi gas 3 kg diatasnya habis, diganti lagi dengan gas 3 kg yang masih penuh isinya dan demikian seterusnya.
"Baru sampai 20 tabung gas 3 kg yang dipindahkan isinya, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku beserta barang bukti," katanya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 53 huruf B5c dengan ancaman 3 tahun penjara.
176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!2025-06-13 22:59
Kapan Malam 27 Rajab 1446 H? Jadwal Peringatan Isra Miraj dan Keutamannya2025-06-13 22:48
5 Kebiasaan Harian Ini Bisa Bikin Kamu Tidur Nyenyak di Malam Hari2025-06-13 22:47
Banyak Siswa Keluhkan Rasa di Menu Makan Bergizi Gratis, Dokter Anak: Kurang Sesuai Bisa Bahaya!2025-06-13 22:35
Polisi Pertimbangkan Panggil BCL untuk Diperiksa Kasus Dugaan Penggelapan Tiko Pradipta2025-06-13 21:52
Inflasi hingga Upah Masih Naik, Jepang Mampu Tahan Dampak Tarif AS2025-06-13 21:34
Kapan Malam 27 Rajab 1446 H? Jadwal Peringatan Isra Miraj dan Keutamannya2025-06-13 21:33
Kim Jones Hengkang dari Fendi, Bakal Fokus di Dior2025-06-13 20:54
Ngeri! Ditjen Aptika Kominfo Ungkap 8 Juta Masyarakat Indonesia Turun Kasta Akibat Judol2025-06-13 20:53
JFW 2025 Dibuka, Angkat Perpaduan Tradisi dan Inovasi2025-06-13 20:34
RI Teken MoUJual Beli Listrik ke Singapura 3,4 GW2025-06-13 22:31
Kapan Warga Indonesia Mulai Bisa Ganti Paspor Merah?2025-06-13 22:21
Ketua DPRD Ngomel2025-06-13 22:19
Pertamina Geothermal Energy (PGEO) Bagikan Dividen US$136,4 Juta2025-06-13 22:18
Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama2025-06-13 22:11
FOTO: Bayi Panda Menggemaskan Lahir di Kebun Binatang Berlin2025-06-13 21:39
5 Kebiasaan yang Bisa Bikin Awet Muda di Usia 402025-06-13 21:33
Wamen Stella Christie Beberkan Pembangunan SMA Unggul Garuda di NTT, Hutan 202025-06-13 21:31
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Dibawa ke Paripurna2025-06-13 21:13
Masak Mie Instan dengan Cara Seperti Ini agar Sehat2025-06-13 20:52