当前位置:当前位置:首页 > 休闲 > Anies Terbitkan Pergub Baru Ganjil 正文

Anies Terbitkan Pergub Baru Ganjil

[休闲] 时间:2025-05-23 06:38:42 来源:quickq官网安卓版 作者:热点 点击:154次
Warta Ekonomi,quickqio官网 Jakarta -

Polda Metro Jaya memastikan sampai saat ini belum akan menerapkan kebijakan lalu lintas ganji-genap (GaGe) untuk kendaraan roda dua atau motor di jalanan Ibu Kota DKI Jakarta.

Pemprov DKI melalui Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, mengeluarkan kebijakan sepeda motor akan terkena kebijakan ganjil-genap.

Anies Terbitkan Pergub Baru Ganjil

Anies Terbitkan Pergub Baru Ganjil

"Belum diterapkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Anies Terbitkan Pergub Baru Ganjil

Baca Juga: Anies Tetapkan Denda Baru, Warga Tak Pakai Masker Bisa Bangkrut

Anies Terbitkan Pergub Baru Ganjil

Baca Juga: 3 Kandidat Terkuat Capres Masa Depan, Gak Ada Prabowo

Sambodo menjelaskan, sampai dengan saat ini, untuk kebijakan ganjil-genap pihaknya masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Acuan kami Pergub 88 tahun 2019," singkat Sambodo.

Sekadar diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Kebijakan roda dua dikenai ganjil-genap terdapat dalam draf Bab III soal pengendalian moda transportasi Pasal 7 ayat (2), yang berbunyi.

"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian isi Pergub tersebut.

(责任编辑:热点)

相关内容
精彩推荐
热门点击
友情链接