Hakim Ungkap AG Mengetahui Mario Dandy Masih Dendam Pada David Ozora

休闲 2025-05-26 10:20:31 9

JAKARTA,quickq加速器下载 DISWAY.ID- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Budi Hapsari membeberkan poin-poin memori banding yang diserahkan kepada kuasa hukum AG, pacar Mario Dandy. 

Salah satu poin dalam memori banding tersebut yaitu kuasa hukum menyebut unsur penganiayaan berat dengan rencana tidak terbukti dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Hakim Ungkap AG Mengetahui Mario Dandy Masih Dendam Pada David Ozora

Hakim Ungkap AG Mengetahui Mario Dandy Masih Dendam Pada David Ozora

“Menimbang bahwa mencermati memori banding pada poin 3 oleh penasihat hukum anak berpendapat bahwa kelalaian judex factie dalam tingkat pertama dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga menyatakan pemohon banding mengetahui rencana penganiayan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy telah menegaskan bahwa unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidaklah terbukti,” kata Hapsari di ruang sidang, Kamis, 17 April 2023.

Hakim Ungkap AG Mengetahui Mario Dandy Masih Dendam Pada David Ozora

Menanggapi hal ini, hakim Hapsari mengatakan AG justru mengetahui jika Mario Dandy masih memiliki dendam terhadap David Ozora. 

Hakim Ungkap AG Mengetahui Mario Dandy Masih Dendam Pada David Ozora

BACA JUGA:538 WNI Berhasil Dievakuasi dari Sudan ke Jeddah, Sebagian Besar Mahasiswa

BACA JUGA:Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah Polda Sumut, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dengan demikian, AG terbukti memberi jalan agar Mario Dandy Satriyo (20) bisa melampiaskan amarah ke David Ozora.

“Menimbang bahwa menanggapi memori tersebut dihubungkan dengan pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban D, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy bisa bertemu dengan anak korban,” ujarnya.

Menurutnya, AG memberi jalan dengan cara mengatakan jika kartu pelajar D masih ada pada dirinya.

BACA JUGA:Marc Marquez Absen Lagi di Jerez, Honda Pakai Jasa Eks Pembalap KTM

BACA JUGA:OPM Didirikan Oleh Belanda Untuk Memecah Indonesia, Nicolaas Jouwe: Saya Diperintah Membuat Bendera Bintang Kejora

Sehingga hal tersebut yang membuat pertemuan Mario Dandy dengan D terjadi untuk melampiaskan amarahnya.

“Dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban D masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario Dandy untuk bisa bertemu dengan anak korban D dan saksi Mario Dandy sehingga dapat melampiaskan amarah,” jelasnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy. 

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.q-quickq.com/news/14a999950.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Trump Akan Menyesal, China Soroti Larangan Penerimaan Mahasiswa Asing di Harvard

Dorong Transaksi, BNI

DPRD Minta Pemprov DKI Rutin Lakukan Fogging Nyamuk DBD: Jangan Nunggu Ada Kasus Dulu

Lewat SICANTIKS, OJK Atur Strategi Libatkan Perempuan untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Tersangka TPPO Terus Bertambah, 552 Berhasil Diringkus Polri

Warganet Ngeluh Tarif Parkir Rp60 Ribu di Tanah Abang, Kadishub DKI Minta Gunakan Parkiran Resmi

Oknum TNI Diduga Bunuh Wanita Muda di Sorong Papua, Koarmada III: Tak Ada Toleransi!

Jadwal Misa Rabu Abu 2025 di Gereja Katedral Jakarta

友情链接