Diskotik Crown Ditutup, Thanos Gugat Pemprov DKI
Indradi Thanos, Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa, menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, meminta penutupan tempat hiburan malam atau diskotik Golden Crown dibatalkan.
Baca Juga: Bu Gubernur Jatim Minta Diskotik dan Tempat Karaoke Ditutup
Berdasarkan laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Kamis, tempat hiburan malam yang dikelola Thanos tersebut, diketahui ditutup dengan dicabutnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa pada 7 Februari 2020 yang menyebabkan berhentinya operasi diskotek tersebut.
Hingga kemudian, akhirnya Thanos dengan melalui kuasa hukumnya Abdi Situmerang melayangkan gugatan yang didaftarkan sejak Senin tanggal 16 Maret 2020 lalu dengan nomor perkara 57/G/2020/PTUN.JKT.
Gugatan itu sendiri ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sebagai penanggung jawab terbitnya Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:焦点)
- FOTO: Arab Saudi Kini Punya Pop
- Sebelum Fernanda, Ternyata Marak Kasus Turis Diperkosa di India
- Berkah Penjaga Makam Persolek Pusara Jelang Ramadan
- Kivlan Zen Heran Dibilang Tidak Kooperatif
- 意大利工业设计学校有哪些?
- Apa Hukumnya Ziarah Kubur Sebelum Ramadan dalam Islam?
- 日本平面设计留学院校推荐——武藏野美术大学
- 武藏野美术大学难考吗?
- 英国艺术设计专业留学介绍
- 俄罗斯美术留学,有哪些院校可以选择?
- 武藏野美术大学难考吗?
- ScaleOcean Dorong Sistem Terintegrasi dan Otomatis untuk Industri 4.0
- 美国建筑学大学排名TOP5
- Ini Risiko Pengalihan Impor Energi ke Amerika Versi Bos Pertamina