Pengadilan Niaga Tunda Sidang Perdana Kasus Pailit Bangun Cipta Kontraktor
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda rencana persidangan perdana terkait permohonan perusahaan konstruksi di Selandia Baru, H Infrastructure Limited (HIL) yang memohon penetapan Pernyataam Pailit kepada PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK).
Menurut kuasa hukum H Infrastructure Limited, Ian PSSP Siregar, Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat melalui hakim PN Jakpus, Makmur menyatakan untuk menunda rencana persidangan Permohonan Pernyataan Pailit dengan pihak termohon adalah Bangun Cipta Kontraktor.
"Hakim menyatakan untuk menunda, karena dari pihak termohon yang dihadiri dari sebuah firma tertentu tidak membawa surat kuasa dari Bangun Cipta Kontraktor untuk mengikuti persidangan pertama hari ini," kata Ian di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Baca Juga: Lalai dalam Proyek Karaha, H Infrastructure Limited Somasi PT Bangun Cipta Kontraktor
Ian mengungkapkan, perwakilan dari Bangun Cipta Kontraktor selaku termohon pada kasus ini belum dilengkapi surat kuasa untuk mengikuti persidangan. "Sehingga, keputusan di ruang persidangan (Ruang Oemar Seno Adji) hari ini bukan merupakan sidang resmi. Majelis hakim juga sedang ada kegiatan di Mahkamah Agung," ujarnya.
Pada pertemuan tersebut, hakim PN Jakarta Pusat, Makmur meminta agar sidang pertama terkait Permohonan Pernyataan Pailit tersebut bisa dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2019 di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.
Perlu diketahui, majelis hakim yang menangani kasus Permohonan Pernyataan Pailit yang dilayangkan H Infrastructure Limited Representative Office kepada Bangun Cipta Kontraktor adalah Abudul Kohar, Desbenneri Sinaga, Duta Baskara dan Irwan Fathoni.
Lebih lanjut Ian mengungkapkan, kliennya dalam petitut Permohonan Permyataan Pailit tersebut memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit terhadap Termohon Pailit.
Selain itu, memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa Bangun Cipta Kontraktorr berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Menunjuk hakim dari hakim hakim di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus sebagai Hakim Pengawas proses kepailitan Termohon.
Ian menambahkan, pada petitut itu juga memohon kepada majelis hakim agar menunjuk dan mengangkat Fitri Safitri dari Fitri Safitri Attorneys & Counselors sebagai kurator. Serta, memohon pembebanan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Bangun Cipta Kontraktor.
Baca Juga: Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA
Sementara itu, menurut kuasa hukum H Infrastructure Limited, Anthony LP Hutapea, pihaknya menyayangkan kehadiran perwakilan Termohon pada agenda sidang perdana tidak dilengkapi surat kuasa dari Bangun Cipta Kontraktor. "Kami akan terus mengawal kepentingan klien kami," ujar Anthony.
Dia mengungkapkan, kasus ini bisa berdampak serius terhadap keberlanjutan investasi dan mengganggu kepercayaan bisnis di Indonesia. "Kami juga menaruh perhatian sangat serius terhadap dampak kasus ini bagi dunia investasi di Indonesia, dalam hal ini kepercayaan klien kami terhadap fairness di sisi peluang bisnis," papar Anthony.
(责任编辑:热点)
- Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara
- Cerita Donny Pramono Membangun Sour Sally, Mengenalkan Bisnis Frozen Yogurt di Indonesia
- Anies Baswedan Mohon Buka Kuping Lebar! Masa Jabatan Segera Berakhir, Prasetyo Edi PDIP Nggak Main
- Bagaimana Pendidikan Inklusif Berbeda dari Model Pendidikan Tradisional? Ini Referensi Jawabannya
- Viral Banget di Thailand, Apa Itu Milk Bun?
- Diangkat Jadi Menteri Perdagangan yang Baru, Ini Dia Sepak Terjang Budi Santoso
- Pulih dari Penyakit Jantung Rematik Tanpa Operasi Besar
- 9 Kebiasaan Penyebab Perut Buncit, Ada yang Sering Dilakukan
- Cerita Lahir dan Berkembangnya DANA, Salah Satu Pionir Dompet Digital di Indonesia
- Cek Titik Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2024, Mulai dari Aceh Hingga Papua Barat
- Bersaing di Industri, 869 Wisudawan Untar Siap Hadapi Transformasi Teknologi
- Cara Rafael Alun Trisambodo Biar Kelihatan Tetap Miskin: Beli Barang dengan Nama Orang Lain
- Ahok Selesai Diperiksa KPK Selama 1 Jam: Kita Temukan Waktu Zaman Saya Jadi Komut
- Pendidikan era Prabowo Fokus ke Bidang STEM, Siswa Diajari Matematika sejak TK?
- Termasuk Ridwan Kamil, Jokowi Akui Endorse 84 Paslon di Pilkada 2024, Hasilnya?
- Pemprov DKI Gelar Rapat Penanganan Korban Kebakaran di Kemayoran
- Ini 2 Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu!
- Jus Elderberry Bisa Turunkan Berat Badan? Ini Kata Studi Terbaru
- 伦敦艺术大学每年在招多少人?
- Sedang Marak, Waspada Cara Penularan Chikungunya