Respons Kejagung Terhadap Vonis Bharada E
JAKARTA,quickq官网软件ios DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Periksa Menkominfo, Desas-desus Dugaan Korupsi Makin 'Panas'
Lebih lanjut, ia mengatakan Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” jelas Ketut.
BACA JUGA:Usai Diperksa Kejagung, Menkominfo Harapkan Kasus Proyek Bakti Cepat Selesai
“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Rp 10 Triliun, Kejagung Akan Periksa Johnny G Plate ?
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
(责任编辑:娱乐)
- FOTO: Onigiri Terbaik di Tokyo, Pelanggan Rela Antre 3
- Sempat Sebut Proyek Angin di Era Anies Baswedan, PDIP Kini Ingin Heru Budi Lanjutkan Program JakWiFi
- FOTO: Remaja Rusia Keranjingan Quadrobics, Olahraga Meniru Gerak Hewan
- Polres dan Polsek Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U
- 5 Daftar Seleksi Masuk PTN 2025 selain SNBP, Siswa Kelas 12 Bisa Cek!
- Rayu Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
- Rayu Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
- Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta
- Penumpang KRL Padat, Social Distancing Tak Berlaku
- Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawabannya
- Guntur Romli Sebut Formula E jadi Panggung Anies, Masica ICMI DKI Jakarta Beri Sindiran Menohok
- Ekspor Timah RI ke Tiongkok Melejit 16.000% di Kuartal I 2025
- Bukan 5, Kurator Protes 2 Lukisan Yos Suprapto: Jika Tetap Dipajang Merusak Tema!
- Guntur Romli Sebut Formula E jadi Panggung Anies, Masica ICMI DKI Jakarta Beri Sindiran Menohok
- Yusril Ihza Mahendra: Prabowo Akan Maafkan Koruptor itu Bagian Rencana Amnesti
- Puncak Penumpang Libur Natal di Bandara Halim Diprediksi Besok
- Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Pemasukan dari Jalan Berbayar Elektronik Bisa Rp 30
- Kasus Penipuan Robot Trading Rugikan Ribuan Orang Jadi Prioritas Kejagung
- Berdenominasi Bitcoin, Roxom Global Sukses Kantongi US$17,9 Juta
- Kelola Lapangan Tua, Pertamina EP Tetap Catat Produksi Siginifikan di 2024