Soal Penambahan Komisi di DPR RI, Cak Imin: Lebih Kuat Kalau UU MD3 Diubah
JAKARTA,quickq快克官网 DISWAY.ID- Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut penambahan jumlah komisi di lembaga parlemen itu tak harus mengubah UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Namun, kata dia, jika ingin lebih bagus lagi maka bisa mengubahnya.
BACA JUGA:ICW Setuju UU Tipikor Direvisi, Gratifikasi Tak Hanya Pejabat Publik tapi Keluarga dan Kroninya
BACA JUGA:Dipecat Sepihak dari Kader, Dua Anggota DPR Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus!
"Sebetulnya tidak harus mengubah MD3 ya. Tapi lebih kuat lagi kalau diubah di dalam MD3, lebih bagus lagi," kata Cak Imin di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Ketua Umum PKB itu mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan formal terkait penambahan komisi di DPR. Dia menilai perubahan tersebut bisa dilanjutkan pada periode selanjutnya.
"Saya belum mengikuti yang terakhir, tapi baru sampai level lobi-lobi antar fraksi. Nanti akan dibahas lagi karena tidak mungkin dalam waktu tinggal beberapa hari ini mengubah itu. Ya mungkin dengan pelantikan DPR baru lah yang akan menyusun perubahan itu," ujarnya
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengatakan bahwa penambahan komisi di DPR RI baru sebatas wacana.
BACA JUGA:Cak Imin Umumkan Daftar Pengurus DPP PKB Periode 2024-2029
Dia menyebut penambahan komisi sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI itu sebagai bentuk antisipasi beban kerja yang terlalu berat diemban oleh satu komisi tertentu.
"Itu baru bergulir sebagai wacana. Sekarang jumlah komisi ada 11. Apakah berkembang? Ya pasti, karena katakan nanti ada satu komisi yang beban tugasnya terlalu berat," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.
"Contoh yang sekarang beban tugas yang berat itu adalah di Komisi IV, (beban) cukup banyak, belum lagi ada penambahan badan lembaga," sambungnya.
BACA JUGA:Prabowo Hadiri Rapat Terakhir Bersama Komisi I DPR RI, Anggota Parlemen Tepuk Tangan
Rencana penambahan komisi di DPR juga berkaitan dengan adanya penambahan badan dan lembaga.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- 5 Benda Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan ke Dalam Rumah
- Ramai Kecelakaan Pesawat tapi 'Terbang' Masih Jadi Transportasi Aman
- Polisi Tokyo Tangkap Jaringan Prostitusi untuk Layani Turis Asing
- RS Polri Ambil 32 Sampel DNA dari 11 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- FOTO: Merry Swiftmas, Viral 'Rumah Natal' Taylor Swift
- Arti Bintik Putih di Kuku, Bukan Sekedar Ada yang Rindu
- 2025qs世界大学排名艺术院校排名
- Pekerja Rumah Tangga di Grogol Petamburan Dianiaya Anak Majikannya
- 7 Cara Memaksimalkan Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan
- BPBD DKI: Tiga RT di Pluit Terendam Banjir Rob, Tinggi Air hingga 70 Cm
- 50% Penjualan Nasional, Truk Listrik Diprediksi Akan Banjiri China di 2028
- RS Polri Ambil 32 Sampel DNA dari 11 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Tegaskan Dana Talangan Se games 1997 Bukan dari APBN
- 2025年新加坡艺术大学排名TOP3
- 7 Makanan Sehat yang Meningkatkan Kolagen Alami, Bikin Awet Muda
- Malaysia Gagal Capai Target Wisman 2024, tapi Tetap Jauh Ungguli RI
- Polisi Sita Celurit dan Botol Miras dari Remaja yang Hendak Tawuran di Kembangan Jakbar
- Staf Hotel Sarankan Tamu Tak Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar
- Laporan Pertama di Dunia, Pita Suara Remaja AS Lumpuh Akibat Covid
- Ekonomi Lokal Tergerus, ASITA Soroti Serbuan Wisata Ilegal