Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Segera Disidang, Kejagung: Berkas Telah Selesai
JAKARTA,quickqjs7官网 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1hingga 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap II nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.
Dengan demikian, setelah berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, nantinya pihak jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar para tersangka segera disidang.
BACA JUGA:Ojek Online Tewas Terjepit Pintu Gerbang Pabrik Cengkareng, Polisi: Korban Alami Luka Parah di Bagian Kepala
BACA JUGA:Dokter Gigi Buka Praktek Aborsi Terhadap 1.338 Wanita di Bali, Digerebek Kelar Praktek
Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mengungkap kerugian negara mencapai Rp 8.32 triliun atas perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kejagung, Senin, 15 Mei 2023.
Yusuf mengatakan bahwa kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada.
BACA JUGA:Kepolisian Bocorkan Hasil Olah TKP Penembakan Habib Bahar bin Smith di Bogor, Selongsong Peluru Masih Jadi Misteri
BACA JUGA:Polda Jabar Angkat Bicara Atas Penembakan Habib Bahar bin Smith
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf.
Diketahui dalam kasus ini ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Polri Gandeng Tim SAR untuk Jaga TPS Rawan Bencana
- Kenang Renville Antonio, Ini Pernyataan Resmi Demokrat atas Meninggalnya Bendahara Umum Partai
- 5 Maraton dengan Rute Terindah di Dunia, Ada dari Indonesia?
- FOTO: Semarak Festival Pariwisata di Gurun Sahara
- Anies Baswedan Janji Revisi UU KPK Jika Terpilih Jadi Presiden RI
- Kasus Novel Lama Tak Terungkap, Jokowi Diminta Bentuk Tim Independen
- Wow! Selain Rubicon, Warga Beberkan Kades Kohod Juga Koleksi Puluhan Motor RX King
- Resistensi Antibiotik, 700 Ribu Orang di Dunia Meninggal Tiap Tahun
- Relawan KGB Targetkan 70 Persen Suara di DKI Jakarta untuk Prabowo
- Dokter Sebut Kini Banyak Pasien Diabetes Usia 20
- Bukan Typo dan Sulit Diucapkan, Nama Kota Ini Llanfairpwllgwyngyll
- Kejati Jabar Amankan Uang Negara Sebesar Rp11,5 Miliar
- Anies Baswedan Ucapkan Selamat HUT ke
- Simak, Ini Tol Darurat Ketika Mudik
- Alasan Jam Acara Puncak Kampanye Akbar Dipercepat, Prabowo: Simpatisan Datang Lebih Cepat
- Anggaran Dipangkas, Kinerja Tetap Gaspol! Wamensesneg: Tak Ganggu Pelayanan Publik
- VIDEO: Bros Aga Khan Langka Terjual Hingga Rp1,3 Triliun
- Bertolak ke Pakistan, Prabowo Antar Langsung Kepulangan Erdogan di Lanud Halim
- Anies Baswedan Ucapkan Selamat HUT ke
- FOTO: Melihat Satu