Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Korupsi Migor
JAKARTA,quickq客服地址 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi atas putusan lepas (onstlag) terhadap terdakwa korporasi perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan kasasi itu diajukan pada 27 Maret 2025.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
BACA JUGA:Punya Tanah Hingga Innova Reborn: Intip Kekayaan Djuyamto, Hakim Kasus CPO yang Ditangkap Kejagung
"Sudah (ajukan kasasi) per tanggal 27 Maret 2025 sesuai akta permohonan kasasi," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 15 April 2025.
Adapun terdakwa korporasi yang dijatuhi putusan lepas adalah PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan memori kasasi juga telah diserahkan kepada Mahkamah Agung pada Minggu, 9 April 2025.
"Kalau memori kasasinya juga sudah diserahkan pertanggal 9 April 2025," kata Harli.
BACA JUGA:Djuyamto Penerima Suap Paling Banyak Dibanding 2 Hakim yang Vonis Lepas Koruptor Minyak Goreng, Kejagung: Rp7.5 Miliar Sendiri
Diketahui, sejauh ini sudah ada 7 tersangka dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng.
Dimana, 3 diantaranya merupakan majelis hakim yang memberikan vonis bebas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis ontslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.
BACA JUGA:Gokil! Kejagung Sita Moge Mewah dan Sepeda Sultan dalam Kasus Suap Korupsi CPO
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- 如何拿下伦艺切尔西offer?现在就给你答案!
- Komisi I DPR Desak Pemerintah dan TNI Evaluasi Prosedur Pemusnahan Amunisi Imbas Ledakan di Garut
- Kemenperin Soal Panasonic Holdings PHK Ribuan Karyawannya: Tidak Terjadi di Indonesia
- Klaim Sekarang! Ini Tips Menikmati Saldo DANA Kaget Saat Akhir Pekan
- 佛罗伦萨美术学院排名及申请条件
- Balai Kota Diserbu Pelamar Gegara Hoaks, Begini Penjelasan Lengkap Lowongan PJLP Pemprov DKI
- OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- #KurbanSengaruhItu Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Berkurban ke Pelosok Negeri
- 美国留学建筑学技巧!
- Prabowo Ajak Umat Islam Bersatu untuk Perdamaian: Jangan Jadi Bangsa Kacung!
- Pacu Hilirisasi Kelapa Sawit, Kemenperin Dukung Riset MAKSI dan Kimia Farma
- Keluarga Kolonel Cpl Antonius Hermawan yang Gugur dalam Ledakan Garut: Tak Sempat Pulang Minta Restu
- IMF Sebut Pasar Obligasi Amerika Masih Oke, Namun Waspada Soal Kebijakan Pajak Trump
- Masih Ingat Peran Guru BK? Kini Setiap Guru Harus Siap Dampingi Siswa Secara Psikologis
- 艺术留学坎伯韦尔艺术学院好吗?
- Arus Balik Libur Waisak Tembus 196 Ribu Kendaraan, Jalur Timur Paling Padat
- Keluarga Kolonel Cpl Antonius Hermawan yang Gugur dalam Ledakan Garut: Tak Sempat Pulang Minta Restu
- Arsenal Beri Lampu Hijau Mikel Arteta Bidik Pemain Bintang Real Madrid Senilai Rp 1,8 Triliun
- KAI Service Ingatkan Pegawainya Bahaya Judi Online, Kecanduan Hingga Ganggu Produktivitas Kerja
- Jalur Mandiri Undip 2025: Jadwal Seleksi, Persyaratan dan Cara Daftar