Tegas! Kapolri Akan Beri Sanksi Anggotanya yang Melanggar Netralitas Pemilu
时间:2025-05-24 19:50:18 出处:知识阅读(143)
JAKARTA,quickq下载官网 DISWAY.ID--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak segan-segan akan memberikan sanksi bagi anggotanya yang kedapatan melanggar netralitas Pemilu 2024.
Pernyataan itu disampaikan oleh Listyo untuk menanggapi pernyataan TPN Ganjar-Mahfud yang mengaku memiliki bukti pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.
BACA JUGA:Rektor IPB: Dosen dan Pendidik Harus Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
BACA JUGA:Megawati Singgung Netralitas TNI-Polri: Sumpah Kalian Buat yang di Atas Loh!
"Tentunya posisi kami apalagi ada isu saksi dari kapolda dan sebagainya, ya kita tunggu saja, apabila memang betul ada, melanggar, ya kita proses," kata Listyo di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.
Mantan Kabareskrim Polri itu mempersilakan TPN Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan Kapolda sebagai saksi dalam gugatannya. Namun, harus dengan bukti yang kuat.
"Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja, tapi kan harus ada buktinya," kata Listyo.
BACA JUGA:Polri Beberkan Pedoman Netralitas dalam Pemilu 2024
BACA JUGA:Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Netizen Pertanyakan Netralitas Pejabat Negara
Meski demikian, jenderal bintang empat itu mengaku belum mengetahui siapa sosok Kapolda tersebut.
Sebab, belum ada komunikasi antara Polri dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang berniat menghadirkan kapolda di sidang MK.
"Ya kita lihat, kapoldanya siapa, kan harus bisa dibuktikan," ujar Listyo.
"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata dia," sambungnya.
猜你喜欢
- Akhirnya KPK Temukan Sumber Dana Suap Meikarta
- Diduga Mau Tawuran, Belasan Pelajar di Kalideres Diamankan, Ditemukan 1 Celurit
- Perantara Suap Djoko Tjandra
- 服装设计专业留学院校介绍
- Kapan Jam Terbaik untuk Bercinta agar Cepat Hamil?
- Lagi Berteduh, 2 Pekerja Bangunan Tewas Tersambar Petir dan 5 Orang Lainnya Luka
- Usai Laksanakan Ibadah Haji, Ini 3 Tanda Menjadi Haji Mabrur
- Kafe Ini Jadi Kontroversi, Bolehkan Pria Pilih Teman Ngobrol Wanita
- Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara