Yusril Ihza Mahendra: Prabowo Akan Maafkan Koruptor itu Bagian Rencana Amnesti
JAKARTA,quickq官方app DISWAY.ID--Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi merupakan bagian rencana amnesti dan abolisi.
Menurutnya, rencana tersebut merupakan salah satu dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery), sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
BACA JUGA:Golkar Anggap Luar Biasa Niat Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor dengan Syarat
BACA JUGA:Soal Pernyataan Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor, KPK Tunggu Mekanisme Detailnya
"Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis 19 Desember 2024.
Yusril menyebutkan, penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi merupakan upaya pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif, dan pemulihan kerugian negara.
Adapun presiden mengemukakan bahwa orang yang diduga melalukan korupsi, orang yang dalam proses hukum karena disangka melakukan korupsi, dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
BACA JUGA:Yusril Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Negara
BACA JUGA:Gerindra Luruskan Pernyataan Prabowo Soal Maafkan Koruptor Asalkan Balikin Uang Korupsi
Menurut Yusril, pernyataan presiden itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026.
Dengan demikian, penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
"Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya," kata Yusril.
BACA JUGA:Prabowo Beri Kesempatan Pada Koruptor Bertaubat: Kembalikan Uang yang Kau Curi, Mungkin Kita Maafkan
BACA JUGA:Harvey Moeis Memelas: Anak-Anakku, Papa Bukan Koruptor
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- 艺术中心设计学院专业介绍
- 30 Ide Kata
- 人体写生还在对着镜子画自己?
- Sesmenpora Bakal Bongkar Kasus Imam Nahrawi, Tunggu di...
- 平面设计美国大学排名top5
- 艺术类专业西班牙留学有哪些条件吗?
- Menkes Beberkan Alasan Pemerintah Indonesia Tertarik Untuk Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates
- TNI Rawan Kena Campur Tangan Politik atau Supremasi Sipil? Ini Kata Pengamat
- 英国留学工业设计专业申请条件解析
- Pengesahan RKUHP dan Sejumlah RUU Lain Ditunda, Respons Politisi PKB Mulia Banget!
- 最新俄罗斯艺术留学费用介绍
- Kabar Terbaru, Jangan Kaget! Begini Kondisi Kesehatan Anies Setelah Sekda Meninggal
- 耶鲁大学美术专业排名如何?
- Katanya Dikeroyok Pusat? Anies Menjawab: Mengapa Selalu Aku yang Mengalah
- Cara Lihat Pengumuman Kuota Sekolah SNBP 2025 Via Situs SNPMB Hari Ini, Begini Cara Sanggahnya
- Kepala Daerah Lain, Contoh Dong Anies Baswedan!
- Jaringan Narkoba di Bali Terbongkar, Awalnya Siap Edarkan 1.196 Ekstasi dan Sabu
- 电影艺术留学多少钱?各国留学费用一览
- Rencana Penggunaan Dana Desa untuk Program Makan Bergizi Gratis Tuai Kritikan
- RS Darurat Wisma Atlet Klaim Masih Bisa Terima Pasien Baru