KPK Yakin Gugatan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim akan memutus dengan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan GS pada Selasa (10/1).
"Kami yakin hakim seharusnya memang menolak praperadilan yang diajukan oleh GS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin.
Baca Juga: ICW: Nggak Mungkin KPK Gak Tahu Keberadaan Harun Masiku
GS mengajukan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ia mengatakan bahwa KPK sudah memberikan argumentasi dalam jawaban atas praperadilan yang diajukan GS tersebut.
"Argumentasi KPK dalam jawaban yang sudah dibacakan sebelumnya telah dikuatkan oleh keterangan ahli dan alat bukti lainnya," ucap dia.
KPK telah menghadirkan ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Islam Indonesia (UII) dalam sidang praperadilan GS tersebut.
"Semuanya sudah sangat jelas bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK dalam penyidikan perkara dengan tersangka GS ini telah memenuhi aturan yang berlaku," kata dia.
Selain itu, KPK telah membawa 111 bukti yang terdiri atas beberapa dokumen dan bukti elektronik, termasuk bukti uang.
"Sekali lagi kami optimistis hakim akan menolak itu karena sudah sangat jelas dari dokumen, alat bukti yang telah kami tunjukkan di depan persidangan, keterangan ahli tiga orang sangat mendukung upaya-upaya yang kami lakukan dalam proses penyidikan,"
"Artinya, memang sudah sepantasnya ditolak hakim yang menyidangkan praperadilan karena sekali lagi yang menjadi prinsip KPK ketika menegakkan hukum, kami tidak akan melanggar hukum itu sendiri, baik hukum formil maupun materiil," ucap Ali.
相关文章
Zulhas Yakin Prabowo Menang : Kami Sudah 10 Tahun Bareng
JAKARTA, DISWAY.ID-Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas optimi2025-05-21Maruarar Andalkan GWM, Target Rumah Subsidi Naik Jadi 350 Ribu
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memaparkan s2025-05-21Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa Menyeruak, KPK Diminta Segera Lakukan Penyelidikan
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menyelidiki dugaan kasus g2025-05-21BUMN Tak Jadi Sponsor Formula E, Pengamat: Harusnya Penyelenggara Tahu Kalau.....
Warta Ekonomi, Jakarta - Tidak bergabungnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam gelaran balap mobi2025-05-21- 近些年来,环境问题受到国家的关注,环保意识也越来越深入人心。环境专业也因此成为了艺术留学中的重要选择之一。此外,国外有不少的顶级大学都设有环境专业,受到了诸多艺术留学生的青睐。那么,你知道国外的哪些大2025-05-21
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana Sofiandi, Penganiaya Anak Kandung di Tebet
SuaraJakarta.id - Polisi menolak mengabulkan penangguhan penahanan Raden Indrajana Sofiandi (RIS), t2025-05-21
最新评论