Digelar Tertutup, Rapat DPR dan DJP Soal Coretax Hasilkan Ini

JAKARTA,quickq充值中心网页版 DISWAY.ID - Komisi XI DPR RI menggelar rapat dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Rapat itu digelar secara tertutup atas permintaan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo setelah ditanya oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
BACA JUGA:Lakukan Perbaikan Pada Sistem Coretax, Dirjen Pajak Umumkan Hal Ini
BACA JUGA:3 Skema Baru Pembuatan Kode Biling di Coretax
"Dengan mengucap bismillah, izinkanlah kami membuka rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, dan saya tawarkan ini ke Dirjen Pajak, apakah rapat ini dibuka atau tertutup? Nanti baru saya tawarkan kepada anggota," ujar Misbakhun di ruang rapat DPR RI, Jakarta, Senin 10 Februari 2025.
"Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup," jawab Suryo.
Adpaun rapat ini digelar usai kisruh sistem perpajakan digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mendapat kritikan dari sejumlah besar wajib pajak.
Aplikasi Coretax besutan DJP kerap mengalami gangguan, sehingga DPR memanggil DJP Kemenkeu untuk mendapat penjelasan.
BACA JUGA:Sistem Coretax Sering Error, Menkeu Sri Mulyani Minta Maaf ke Wajib Pajak
BACA JUGA:Wajib Pajak Sudah Bisa Login ke Coretax DJP, Persiapkan Sebelum Implementasi 2025
Dalam rapat tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyatakan bahwa dalam rapat tersebut, DJP beserta Komisi XI DPR RI telah memutuskan bahwa implementasi Coretax DJP sama sekali tidak ditunda.
Aplikasi Coretax tetap dijalankan paralel dengan fitur layanan tertentu.
“Implementasi Coretax DJP dilakukan secara paralel dengan beberapa fitur legacy sebelum implementasi,” ujar Dwi kepada Disway, pada Senin 10 Februari 2025.
Melanjutkan, Dwi menambahkan bahwa skenario tersebut meliputi fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id.
- 1
- 2
- »
相关文章
Niat dan Tata Cara Itikaf di Masjid saat Bulan Ramadhan
Daftar Isi Niat itikaf2025-05-22Perluas Ekosistem Bisnis Kartu Kredit, Bank Mandiri Gandeng HOG Indomobil Jakarta Chapter
SuaraJakarta.id - Dalam upaya memperluas bisnis kartu kredit dan memberikan solusi keuangan terbaik2025-05-22Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun
Warta Ekonomi, Jakarta - Kuasa Hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Kamarudd2025-05-22Diktiristek: Status Dosen NIDN, NIDK dan NUP Dihapus, Ini Gantinya
JAKARTA, DISWAY.ID --Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) me2025-05-22Niat dan Tata Cara Itikaf di Masjid saat Bulan Ramadhan
Daftar Isi Niat itikaf2025-05-22Jika KUHP Baru Diimplementasikan, Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?
Warta Ekonomi, Jakarta - Pada Desember tahun lalu Indonesia diketahui memiliki KUHP baru, di dalam K2025-05-22
最新评论