Anies Kembali Menuai Badai
Anies Baswedan kembali menuai badai. Kali ini, gara-garanya Gubernur DKI Jakarta itu membolehkan reklamasi Ancol dan Dufan seluas 155 hektare (ha). Padahal, janji kampanye Anies dulu akan setop reklamasi.
Izin reklamasi Ancol dan Dufan itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan lebih kurang 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol lebih kurang 120 ha.
Kepgub tersebut ditandatangani Anies 24 Februari lalu. Ini merupakan tindaklanjut dari surat permohonan yang diajukan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) 12 Februari 2020 lalu, tentang permohonan penerbitan izin pelaksanaan perluasan kawasan.
Baca Juga: Menang Telak, Anies Sujud Syukur
Karena sudah mendapat restu dari Anies, pengelola PJA diminta menyiapkan kajian teknis sebelum menggarap proyek itu. Pertama, kajian penanggulangan banjir yang terintegrasi. Kedua, kajian dampak pemanasan global. Ketiga, kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan. Keempat, kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar. Kelima, analisis mengenai dampak lingkungan. Terakhir, kajian lainnya yang diperlukan.
Kepgub ini juga menyebutkan tentang pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan. Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pada diktum ketigabelas disebutkan bahwa izin perlaksanaan perluasan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun. Jika selama jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan belum juga selesai, Pemprov DKI akan meninjau ulang izinnya," tambahnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:百科)
- 奢侈品管理专业留学哪个国家比较好?
- Imbas Rapat APBD Perubahan 2022 Telat, Pemprov DKI Batal Kucurkan Dana Rp823 Miliar ke BUMD
- Nama dan Manajemen Baru, Satpol PP DKI Akui Cabut Segel Holywings Gatsu
- Bikin Sakit, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersama Pepaya
- Anies Akan Bagikan 20 Juta Masker Gratis ke Warga Jakarta
- Harga Minyak Global Naik Tipis Menyusul Ketegangan Iran
- KAI Refund 100 Persen Pengguna Kereta Terdampak Tabrakan KA Turangga
- Ini Dia Penampakan Mobil Pertama Produksi BYD
- Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Cek Tanggalnya di Sini
- Konsumsi 7 Minuman Pengusir Perut Buncit Ini Sebelum Sarapan
- Siskaeee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel terkait Status Tersangkanya
- Update COVID
- 英国环境专业排名院校TOP5
- 6 Manfaat Menakjubkan Minum Air Rebusan Serai Setiap Hari
- FOTO: Debut Perdana Adrian Appiolaza untuk Moschino di Milan
- Didukung MUFG, Danamon dan Adira Finance Kembali Hadir Semarakkan IIMS Surabaya 2025
- Miris, Sempat Terkapar Di Pondok Indah, Kuda Penarik Andong Bernama Dewa Mati Karena Sakit
- Waspada, Ini 6 Efek Samping Makan Pepaya
- Ditunjuk Jadi Maskapai Haji 2025, Lion Air Bersyukur Dipercaya Angkut Jamaah RI
- Bikin 'Cespleng', Tapi Ini Bahaya Obat Herbal yang Mengandung BKO