Turis di Thailand Ditangkap Gegara Kasih Bintang 1 ke Restoran

Seorang turisasal Inggris ditahan polisi Thailand usai memberikan ulasan bintang satu untuk sebuah restoran.
Turis tersebut diduga telah mencemarkan nama baik restoran dengan mengimpor informasi palsu secara online.
Mengutip Vn Express, dia terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal 100.000 baht atau sekitar Rp44 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan mengungkap beberapa ulasan bintang satu yang baru dibuat, salah satunya dari turis berusia 21 tahun tersebut.
Lihat Juga :![]() |
Dilaporkan Mirror, berdasarkan laporan polisi insiden ini dipicu konflik pribadi turis dengan pemilik restoran.
Lihat Juga :![]() |
Dia ingin menggunakan restoran itu sebagai pintu gerbang menuju kondominiumnya di Phuket, namun pemilik restoran menolaknya.
Untuk membalas dendam pada pemilik restoran, turis diduga meminta teman-temannya membanjiri restoran tersebut dengan ulasan bintang satu, sehingga menyebabkan rating-nya turun.
(anm/pua)相关文章
Bermanfaat Untuk Kecantikan, Sel Punca Bisa Meremajakan Kulit Hingga Mengatasi Kebotakan
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemanfaatan stem cell atau sel punca kini tak terbatas pada bidang kesehata2025-05-23Jokowi Bantah Tudingan Hasto: Jangan Framing Jahat, Tak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan 3 Periode
JAKARTA, DISWAY.ID -Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membantah jika dirinya meminta perpanjanga2025-05-23Kata Nissan Soal Wacana Penutupan Sejumlah Pabriknya, Begini
Warta Ekonomi, Jakarta - Nissan Motor Co memilih tak memberikan komentar maupun konfirmasi terkait d2025-05-23Wagub Jakarta Rano Karno Minta Warga Waspadai DBD
SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno meminta warga mewaspadai demam berdarah dengue (2025-05-23Syarat dan Cara Bikin Visa Umrah Mandiri, Segini Biayanya
Daftar Isi 1. Pendaftaran ke provider umrah2025-05-23Kebakaran di Mall Season City Tadi Malam Diduga Akibat Arus Pendek Listrik
SuaraJakarta.id - Kebakaran di dalam Mall Season City di Jalan Prof. Dr. Latumeten Nomor 33 RT 13/RW2025-05-23
最新评论