AirAsia Tindak 31 Pelanggaran Merokok di Kabin, Siap Batasi Penumpang Bandel
Indonesia AirAsia menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin keselamatan penerbangan dengan menindak 31 kasus pelanggaran larangan merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik (vape), selama tahun 2024.
Head of Indonesia Affairs & Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi, menegaskan bahwa sepanjang tahun, pelanggaran itu ditangani pihak maskapai dengan sangat tegas.
"Seluruh kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian peringatan tegas kepada pelanggar secara langsung. Data pelanggaran juga telah dicatat dalam sistem penumpang sebagai dasar pertimbangan untuk tindakan lanjutan," ujar Eddy dalam keterangan resminya pada Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: Veranita Yosephine Hengkang, Captain Achmad Sadikin Ambil Alih Kemudi AirAsia!
Kelak, apabila pelanggaran terus berulang, AirAsia tak segan untuk membatasi penerbangan terhadap penumpang yang melanggar.
Ditekankan pula bahwa tindakan merokok di dalam kabin pesawat bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga membahayakan sistem keselamatan penerbangan.
Pasalnya, asap rokok atau vape berisiko memicu alarm asap hingga bisa mengganggu sistem navigasi pesawat.
"Merokok di dalam kabin pesawat, termasuk penggunaan vape, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu alarm asap dan mengganggu sistem navigasi penerbangan," lanjutnya.
Baca Juga: HP Penumpang Hilang, Garuda Indonesia Bebastugaskan Awak Kabin
Menurut Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berat yaitu denda hingga Rp 2,5 miliar atau pidana penjara maksimal lima tahun.
Adapun langkah ini dilakukan demi menjaga standar keselamatan yang sudah diakui secara internasional.
"Indonesia AirAsia menegaskan bahwa aspek keselamatan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap penerbangan. Tindakan merokok, baik penggunaan rokok konvensional maupun elektrik (vape), dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain serta membahayakan keselamatan penerbangan," tuturnya.
(责任编辑:热点)
- Perkuat Ekonomi Nasional, BNI Salurkan Rp4,6 Triliun KUR ke Lebih dari 20 Ribu UMKM
- Dugaan Hoax Sistem Pemilu Denny Indrayana, Polri Periksa 12 Saksi
- Dugaan Hoax Sistem Pemilu Denny Indrayana, Polri Periksa 12 Saksi
- Gelar Rapimnas, Demokrat Siap Deklarasi Bacapres
- Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu
- Nyanyian SBY untuk Prabowo Subianto, 'Kamu Nggak Sendirian'
- Fredy Pratama Diyakini Masih di Thailand, Dirtipidnarkoba: Mertuanya Kartel Narkoba di Sana
- 15 Rekomendasi Lagu Nasional Untuk Iringi Lomba 17 Agustus, Bikin Suasana Makin Seru dan Meriah!
- Diperiksa 13 Jam, SYL Dikonfrontir Bersama 7 Saksi Lainnya
- Sate Padang Pariaman atau Sate Danguang Danguang, Mana Lebih Enak?
- PKB Isyaratkan Cawapres Tetap Sesuai Perjanjian KKIR Awal
- Bank DBS dan UOB Indonesia Kucurkan Kredit Rp6,7 Triliun Untuk Bangun Pusat Data
- Gamblang! Ini 4 Kengerian Jika Pemilu 2024 Gagal Dilaksanakan, Kapolri: Perpecahan Anak Bangsa!
- Gelar Rapimnas, Demokrat Siap Deklarasi Bacapres
- Kiai Acep Adang Ruhiat Dukung AMIN di Pilpres 2024
- Kurban, Pendidikan, dan Misi Peradaban
- Ini Cara Cegah Flu Singapura saat Liburan, Harus Pakai Masker Lagi?
- Kena Diare Setelah Lebaran? Ini 5 Penyebabnya
- KPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih Taipei
- Iduladha 1446 H, Pertamina Jamin Pasokan Energi dan Salurkan Lebih dari 3.800 Hewan Kurban