您的当前位置:首页 > 百科 > UMKM Rentan Terjerat Masalah Hukum, Ini Solusi Menteri Maman 正文
时间:2025-06-14 01:07:19 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungka quickq苹果版ios下载
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan usaha mikro dan kecil rentan berhadapan dengan masalah hukum karena kurangnya pemahaman dalam hal pengetahuan termasuk tentang perizinan dan legalitas usaha, pemahaman tentang standar produk, dan kesadaran hukum.
"Hal ini yang seringkali membuat usaha mikro dan kecil berpotensi terjerat permasalahan hukum, dan terancam dikenai sanksi oleh aparat penegak hukum," ujarnya, dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, Selasa (10/6).
Baca Juga: Bahlil Bongkar Alasan Prabowo Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat
Sehinggga Kementerian UMKM sepakat bekerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pendampingan Hukum bagi UMKM.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, serta disaksikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza pada Kams (5/6/2025).
Lebih lanjut, Menter Maman mencontohkan permasalahan hukum pidana yang pernah menjerat UMKM dalam kasus Mama Khas Banjar yang didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen karena menjual produk konsumsi seperti ikan asin, frozen food, dan sirup tanpa mencantumkan tanggal kadaluawarsa.
"Selain permasalahan pidana, ada juga permasalahan perdata yang berpotensi menjerat UMKM. Misalnya sengketa usaha dengan mitra usahanya karena wanprestasi salah satu pihak, sengketa dengan karyawan, sengketa kekayaan intelektual, hingga permasalahan terkait perkreditan usaha," katanya.
Menteri Maman menyebut, salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, adalah kehadiran pemerintah dalam memberikan pelindungan hukum melalui program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Pilgub Sumsel 2024, Demokrat Beri Surat Rekomendasi Untuk Herman Daru dan Cik Ujang2025-06-14 00:49
Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan2025-06-14 00:41
Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Doa dari Netizen Mengalir Deras2025-06-14 00:23
Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan2025-06-14 00:21
Gantikan Posisi Bambang Susantono, Ini Peran Basuki Hadimuljono di Otorita IKN2025-06-14 00:05
Mitos atau Fakta: Benarkah Garam Ampuh Usir Ular?2025-06-13 23:46
Benarkah Pemprov DKI Nambah Pembelian Saham Bir?2025-06-13 23:30
Gunakan Tasbih saat Sidang, Ratna Kena Semprot Hakim2025-06-13 23:25
Suspensi Dicabut, Saham Emiten Kemasan PACK Langsung Terbang2025-06-13 23:24
Imbas Pernikahan Anak Habib Rizieq, Rute Transjakarta Dialihkan2025-06-13 22:22
Pengelolaan Air Tradisional dari Bali akan Dikenalkan pada Negara2025-06-14 00:52
BAZNAS Raih Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:20162025-06-14 00:50
Kritik Pembatasan Tur Wisata Spanyol, Wisatawan Bukan Binatang2025-06-14 00:47
6 Orang Hakim Resmi Dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait Kasus ...2025-06-14 00:43
Bidik Pangsa Syariah 10%, OJK Bakal Cetak 5 Bank Syariah Raksasa Pesaing BSI2025-06-14 00:34
FOTO: Warna2025-06-14 00:30
Kasus Covid 19 Kembali Meningkat, Positivity Rate di DKI Jakarta Capai 40 Persen2025-06-14 00:06
Waspada, Ini Ciri Kurma Israel Bisa Dihindari Saat Ramadan2025-06-13 23:43
Provokator Aksi 212025-06-13 23:26
DPR Dorong RUU Kepariwisataan, Turis Asing Masuk RI Kena Pajak2025-06-13 22:30