Komnas HAM Minta Polda Jateng Pidana Oknum Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang
JAKARTA,quickq加速器下载地址 DISWAY.ID --Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum kepada oknum polisi berinisial RZ yang melakukan penembakan terhadap GRO, siswa SMK di Semarang hingga meninggal dunia.
"Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada oknum RZ," pinta Koordinator Dubkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing pada keterangan pers, dikutip 7 Desember 2024.
Di samping itu, pihaknya juga meminta agar pihak kepolisian melakukan evaluasi secara berkala terkait penggunaan senjata api oleh anggotanya, termasuk assesment psikologi secara berkala.
BACA JUGA:Cegah Insiden Bencana, Kemenperin Tegaskan Industri Kimia Wajib Susun Dokumen Keselamatan
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12% Dikhawatirkan Ikut Kerek Harga Obat
Para anggota kepolisian juga perlu diberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan terkait Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya bagi polisi tingkat Bintara.
Pihaknya juga menuntut agar kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap kasus tawuran dengan cara yang humanis serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga negara lain di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran di wilayah hukumnya.
Selain kepada pihak kepolisian, Uli juga memberikan rekomendasi kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan kepada sanksi dan korban.
"(Kepada) Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut," pungkasnya.
BACA JUGA:Bangga! Alat Musik Kolintang Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda yang Diakui UNESCO
BACA JUGA:Menko Airlangga Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Pada Biaya Pendidikan
Sementara itu, Komnas HAM menegaskan bahwa kasus penembakan siswa SMK di Semarang oleh oknum kepolisian ini telah memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Berdasarkan hasil pemantauannya, oknum RZ melanggar hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) serta hak untuk bebas dari perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
(责任编辑:时尚)
- Sekolah Rakyat Prabowo untuk Siswa Miskin Bisa Tampung Murid Tak Lolos PPDB Jalur Afirmasi
- 波士顿大学专业排名情况如何?
- 马兰戈尼设计学院申请条件详解
- KPK Amankan 25 Orang di OTT Bupati Meranti Termasuk Sekda dan Kadis
- 佛罗伦萨美术学院排名及申请条件
- Trump Umumkan Desain Golden Dome, Habiskan Dana US$175 Miliar!
- Sukarela Mau Di
- Intip 10 Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik se
- Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota
- Beragam Jurus Uni Eropa Tingkatkan Daya Saing Industri Guna Lawan Tarif AS
- 8 Saksi Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Bareskrim Polri
- Dilakukan Mahalini Sebelum Menikah, Apa Itu Tradisi Mepamit?
- Kapan IKN Mulai Aktif Jadi Ibu Kota? Ini Penjelasan Wamendagri
- Trump Umumkan Desain Golden Dome, Habiskan Dana US$175 Miliar!