Pemberian Insentif untuk Mobil Listrik Bakal Dihapus?

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengevaluasi pemberian insentif untuk mobil listrik yang akan berakhir pada Desember 2025 nanti.
"Tentu akan ada evaluasi karena beberapa insentif juga akan berakhir pada 2025, termasuk impor battery electric vehicle (BEV)," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono.
Ia menambahkan pemerintah terus melakukan langkah demi mempercepat target net zero emission (NZE) berupa regulasi yang mendukung pengembangan mobil ramah lingkungan, tidak hanya BEV, juga meliputi kendaraan lain, seperti hybrid dan hidrogen.
Tunggul menegaskan penguatan regulasi untuk mendukung elektrifikasi juga harus selaras dengan kewajiban pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam proses produksi kendaraan bermotor.
Sebagai bentuk dukungan konkret, dia mengatakan, pemerintah telah menyiapkan program insentif perpajakan bagi perusahaan yang menunjukkan komitmen investasi di Indonesia.
Bentuk insentif tersebut meliputi pembebasan bea masuk (BM) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) untuk kendaraan listrik completely built up (CBU), insentif BM dan PPnBM untuk kendaraan listrik completely knocked down (CKD) dengan TKDN yang masih berada di bawah ketentuan roadmap, guna mendorong percepatan realisasi investasi sambil menjaga kelangsungan industri lokal.
Selain kendaraan listrik, industri otomotif yang memproduksi kendaraan hybrid dan tergabung dalam program low carbon emission vehicle (LCEV) juga mendapatkan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen, sebagai bentuk dukungan terhadap transisi bertahap menuju teknologi kendaraan yang lebih bersih.
Untuk diketahui, pemerintah telah memberikan insentif melalui paket stimulus untuk mendongkrak adopsi kendaraan ramah lingkungan roda empat, mulai dari pengurangan PPN 10 persen, pembebasan bea masuk (CBU), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan komitmen investasi.
Segmen hybrid, baik mild hybrid hingga plug-in hybrid (PHEV) juga mendapat pemangkasan pajak 3 persen untuk PPnBM untuk anggaran 2025, asal memenuhi syarat lokalisasi dan penggunaan TKDN.
相关文章
Dua Hakim MA Beda Pendapat dan Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
JAKARTA, DISWAY.ID-- Keputusan kasasi Mahkamah Agung terhadap eks Kepala Divisi Profesi dan Pengaman2025-05-21Rekening Pembayaran Gaji Diblokir, Ratusan Buruh Perkebunan Sawit di Siak Geruduk BRI Pekanbaru
Warta Ekonomi, Pekanbaru - Ratusan masyarakat Kabupaten Siak menggelar unjuk rasa di Kantor Menara B2025-05-21Viral Lomba Tidur Nasional, Cari Si Paling 'Pelor' dan Tahan Gangguan
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebuah lomba tidurnasional yang meramaikan perayaan HUT RI ke-79kemarin vir2025-05-21Imbas Perang Tarif, Pabrikan China dan Eropa Mau Berinvestasi ke Indonesia, Berapa Nilainya?
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, sejumlah perusahaan otom2025-05-21Mahfud MD Tugas ke Luar Negeri, Jokowi Tunjuk Abdullah Azwar Anas Jadi Menkopolhukam Ad Interim
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan2025-05-21TGUPP Bubar Ketika Anies Lengser, Kenneth PDIP: Memang Tidak Ada Prestasinya
SuaraJakarta.id - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth turut angkat bicara soal m2025-05-21
最新评论